Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Puluhan reklame tak memiliki dokumen dan tak bayar pajak ditertibkan petugas. Reklame yang ditertibkan petugas tersebar di lokasi obyek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).
Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pangandaran Jumsa mengatakan, ada 78 reklame yang dibongkar petugas dengan berbagai ukuran.
“Pembongkaran itu melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, BAPENDA dan DPMPTSP,” ucap Jumsa, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Penipu Gentayangan di WA, Catut Nama Sekdis Pendidikan Pangandaran
Selain pembongkaran reklame yang tak berbayar dan tak memiliki dokumen, pihaknya juga menyegel 24 reklame.
“Reklame yang dibongkar dan disegel adalah yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen,” katanya.
Lebih lanjut Jumsa mengatakan setelah dihitung, tunggakan pajak dari 78 reklame yang dibongkar dan 24 reklame yang disegel mencapai Rp 85,496,681.
Sementara Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan di DPMPTSP Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, reklame wajib memiliki izin dan dokumen.
“Eksekusi pembongkaran dan segel reklame ini karena tidak membayar pajak dan dokumen tidak lengkap,” kata Salimin.
Salimin menambahkan secara aturan reklame harus memiliki IMB terlebih dahulu dan setelah itu membayar pajak sesuai aturan. (Ceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)