Berita Nasional , (harapanrakyat.com),- Tiga wanita di Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi online.
Ketiga tersangka wanita ini masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Polisi menangkap ketiga wanita tersebut berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan kasus pemerasan dengan modus kencan lewat aplikasi online.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka.
Modus para pelaku adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online. Setelah itu bertemu, kemudian memeras korbannya.
“Pada aplikasi tersebut ketiga tersangka juga menggunakan foto palsu,” jelas Fathir, Selasa (15/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus aplikasi kencan tersebut.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Polwan Cantik Manado Ditangkap Bukan Karena Video Asusila, Lalu?
Kronologi Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Online
Fathir menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Minggu (23/1/2022) malam di sebuah kamar kos Kecamatan Medan Petisah.
Berawal saat korban yang berinisial AJ (23) membuka aplikasi kencan. Lalu berhubungan dengan seorang wanita berinisial SI.
Kemudian keduanya bersepakat untuk kencan dengan tarif Rp 250 ribu. Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku di kos-kosan.
Saat itu, pelaku meminta uang jasa kencan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta namun korban menolak.
Tiba-tiba pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya. Lalu, 2 teman pelaku berinisial H dan L masuk ke dalam kamar kos.
“Mereka memukuli wajah korban berkali-kali,” ucap Fathir.
Tak hanya itu, SI juga mengambil uang korban sebesar Rp 350 ribu yang ada di dompetnya.
Setelah itu korban pun melapor ke polisi. “Kita selidiki dan tangkap 2 orang. SI (22) warga Sunggal dan L (27) warga Medan Deli,” terangnya.
Kasus modus kencan lewat aplikasi serupa terjadi pada Minggu (12/2/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan Jalan Ayahanda, Medan.
Korban yang berinisial DL (30) juga membuka aplikasi kencan. Lalu, berhubungan dengan perempuan berinisial B (21). Keduanya sepakat kencan dengan tarif Rp 300 ribu.
Setibanya di penginapan, korban membatalkan kencan karena aslinya BI tidak sesuai dengan foto yang terpajang di aplikasi.
Tiba-tiba pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak jika korban tidak mau membayar.
Pelaku lalu mengambil handphone korban dan uang yang ada di dompetnya sebesar Rp 300 ribu.
Korban yang merasa keberatan dan menjadi korban modus kencan online, kemudian membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, dan selanjutnya diselidiki.
Polisi berhasil menangkap para pelaku sehari setelahnya. “Lalu membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” kata Fathir.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kini, ketiga wanita yang melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi tersebut ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (R8/HR Online/Editor Jujang)