Cipaku, (harapanrakyat.com),- Bantuan Gubernur Jawa Barat tahun 2011 berupa 7 unit sepeda motor yang diperuntukkan bagi 7 pemerintah desa di wilayah Kec. Cipaku, Kab. Ciamis, menuai protes warga. Mereka menilai, masih banyak kepentingan lain yang harus lebih diperhatikan ketimbang pemberian kendaraan.
Ade Kohar, Ketua BPD Desa Mekarsari, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (4/6), mengatakan, seluruh pemeritah desa di Kec. Cipaku sudah memiliki sepeda motor masing-masing 2 unit, salah satunya diperuntukkan bagi kepala desa, dan hingga saat ini masih layak pakai. Dengan demikian, bantuan tersebut dianggap tidak tepat sasaran.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Henda, warga Desa Ciakar. Menurutnya, kebijakan Pemprov. Jabar dapat melahirkan kecemburuan bagi desa lain yang tidak mendapatkannya. Sebab, pemberian motor tidak seluruhnya diberikan pada termen pertama, apalagi jika ingin mendapatkan bantuan serupa, ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Drs. Eli Rahmat, salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan, adanya pemberian motor merupakan motivasi bagi setiap desa untuk dapat lebih meningkatkan administrasi desa, sehingga di dalamnya ada semacam kompetisi antar desa.
âNamun, alangkah baiknya sebelum diturunkan bantuan kendaraan bermotor, pemerintah provinsi terlebih dahulu memberikan bantuan untuk perbaikan akses jalan sebagai sarana transportasi penghubung antar desa, atau akses jalan dari desa menuju kecamatan dan kabupaten. Lantaran, cepat lambatnya pelayanan tergantung pada jalan yang dilaluinya, bukan karena kendaraan,â kata Eli.
Di lain tempat, Kasi Pemerintahan Kec. Cipaku, Drs. Herdianto, MM., Senin (7/6), mengatakan, jumlah pengajuan jatah motor ke Pemdes sebanyak 7 unit. Peruntukkannya meliputi Desa Cipaku, Jalatrang, Sukawening, Muktisari, Mekarsari, Cieurih, dan Desa Ciakar.
Menurut dia, berdasarkan hasil musyawarah seluruh kepala desa di Kec. Cipaku, alokasi 7 unit kendaraan diberikan melalui kriteria dan pertimbangan. Diantaranya, utamakan bagi desa yang infrastukturnya rusak, lokasi desa terjauh dari ibukota kecamatan.
Kemudian, desa yang berada di luar lokasi program desa peradaban, dan diutamakan desa berprestasi dalam pelunasan PBB dan Raskin. Sedangkan, bagi desa yang belum mendapatkan bantuan ditahap kesatu akan disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. (dji)