Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pataruman, menghadapi kendala dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warganya. Pasalnya, kendala itu muncul ketika tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PBB mulai mengendur.
Di samping itu, kesulitan juga muncul dikarenakan wajib pajak (WP) atau pemilik tanah dan bangunan berdomisili di luar daerah. Selain itu, terbatasnya jumlah petugas penarik PBB, juga menjadi salah satu penyebab sulitnya pihak kelurahan untuk mengumpulkan PBB.
“Banyak diantaranya sejumlah pemilik tanah dan bangunan yang ada di Kelurahan Mekarsari, ternyata mereka tidak tinggal disini. Sebagian mereka tinggal di kota besar, seperti Bandung, Bogor, Jakarta dan kota lainnya. Sedangkan, jumlah petugas penariknya hanya 5 orang, kita merekrut mantan Kadus, sebab mereka lebih tahu di lapangan,” terang Kepala Kelurahan Mekarsari, Indah Nurrelasari. S.STP. M.Si., Selasa (7/6).
Meski pihaknya sudah mensiasati penarikan PBB dengan mengirim sejumlah petugas untuk datang secara door to door kepada warga atau WP. Namun begitu, tidak semua warga yang didatangi petugas memberikan respon sama.
Untuk warga yang berdomisili di luar kota, lanjut Indah, biasanya pihak kelurahan mengupayakan penarikan PBB dengan menghubungi WP melalui telepon terlebih dahulu.
Kemudian, setelah ada kesepakatan mengenai kesiapan pembayaran dari WP, maka petugas akan mendatangi langsung WP yang berdomisili di luar kota.
“Hal itu tentu saja memerlukan tenaga dan biaya yang cukup besar. Sedangkan, kalau pembayaran dengan cara transfer ke bank, mereka tidak mau sebab butuh SPPT-nya, mungkin saja akan mereka gunakan untuk agunan ke bank,” ujarnya.
Indah menambahkan, untuk penarikan PBB pada tahun 2011 ini, target yang harus dicapai Kel. Muktisari sekitar Rp 372 juta. Target tersebut harus sudah terlunasi pada bulan Juli mendatang.
Sedangkan, sampai saat ini yang sudah terealisasikan baru sekitar 30%. Namun, pencapaian sebesar itu diperoleh dari WP yang menyetorkan langsung ke petugas pemungut.
“Kalau dihitung secara keselurahan dengan setoran yang disetorkan melalui BPKAD pastinya lebih dari 30%. Karena setoran PBB minimal 1 juta rupiah dipungut oleh pemerintah kota. Meski demikian, kami akan berupaya untuk bisa melunasinya sesuai bats waktu yang ditentukan Pak Walikota, mudah-mudahan dapat tercapai,” pungkasnya. (Eva)