Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarBuruh Kota Banjar Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Buruh Kota Banjar Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menteri Tenaga Kerja (Menakar) Ida Fauziyah, merilis aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa cair saat usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kebijakan tersebut menuai banyak sorotan dari kaum baru di berbagai daerah. Salah satunya buruh di Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi, pemerintah seharusnya lebih peka dalam menghadapi kondisi sekarang ini. 

Seperti dalam membuat regulasi pun, hendaknya harus mengedepankan unsur sosiologisnya. Jadi menurutnya, tidak hanya filosofis dan yuridisnya saja. Terlebih kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda-beda.

Selain itu, katanya, membuat aturan tidak hanya seolah bersifat teoritis, membenahi definisi.

“Tapi justru yang harus betul-betul mengedepankan faktor empiris keadaan yang sebenarnya di masyarakat pekerja itu sendiri,” kata Yogi Indrijadi kepada HR Online, Minggu (13/2/2022).

Yogi pun mempertanyakan aspek kepastian dan keadilan hukum dalam kebijakan tersebut. Karena menurutnya, jangankan aturan JHT bisa cair atau diambil usia 56 tahun. “Untuk buruh yang terkena PHK juga harus jelas seperti apa,” tukasnya.

Selama ini, sambungnya, para buruh sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga peraturan atau hukum yang pemerintah buat, harus memberikan keadilan yang mengedepankan penerima hak.

Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh sepakat menolak kebijakan tersebut. Selain itu, meminta agar pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Mereka (buruh) juga sudah membayar kewajibannya. Maka hukum harus lebih mengena pada hak-hak buruh,” ujarnya.

“Kami juga akan lakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait implementasi kebijakan itu,” imbuhnya.

Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Makin Dibuat Susah

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Kota Banjar, Irwan Herwanto, dengan tegas menolak aturan tersebut.

Selain merugikan hak pekerja/buruh, kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi yang membatasi pekerja/buruh untuk menggunakan haknya. 

“Pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim, atau tidak mengklaim pada saat seorang pekerja/buruh mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja,” kata Irwanto.

Menurutnya, aturan JHT cair saat usia 56 tahun yang Menaker keluarkan tersebut, hanya akan menambah susah kondisi ekonomi kaum buruh.

Apalagi, kata Irwanto, di tengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Selain itu, meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana JHT salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup. 

Artinya, JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat bagi buruh yang terkena PHK. 

“Apabila aturan JHT baru bisa cair atau dibayarkan pada usia 56 tahun. Tentu sangat merugikan kaum buruh, dan hanya akan menambah permasalahan sosial,” ujar Irwanto. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...