Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Empat orang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tahun anggaran 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
EY, HAJ, BR dan PP ditetapkan jadi tersangka kasus dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Keempat tersangka ini menyusul lima tersangka lainnya yang sudah meringkuk di Rutan Kebon Waru Bandung.
Saat ini kelima tersangka tersebut sudah jadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Diduga Frustasi Kalah Trading, Mahasiswa di Tasikmalaya Gandir di WC
Sementara empat orang tersangka lainnya ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jumat (11/02/2022).
Kajari Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus mengatakan, setelah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua oleh JPU, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Mangunreja.
“Setelah dinyatakan sehat, keempat tersangka ditahan di Lapas Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Ramadiyagus, Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan segera melimpahkan keempat tersangka bersama berkas perkara korupsi yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk proses persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara empat tersangka tahap kedua. Karena itu, keempat tersangka segera ditahan.
“Kita lakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Keempat tersangka yang baru dilakukan penahanan tersebut, merupakan sisa tersangka yang belum dilakukan penahanan. Karena baru selesai berkas perkara tahap keduanya,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)