Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita TerbaruPuasa Rajab 3 Hari Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Hadistnya!

Puasa Rajab 3 Hari Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Hadistnya!

Puasa rajab 3 hari membingungkan untuk sebagian orang. Masih banyak yang belum tahu bagaimana hukum dari puasa rajab selama 3 hari. Apakah puasa rajab tiga hari itu boleh, atau justru terlarang?

Mungkin puasa rajab sudah menjadi hal biasa untuk sebagian umat muslim. Akan tetapi, sebagian umat muslim lainnya ada yang baru pertama kali mendengar dan niat ingin melaksanakan puasa rajab ini.

Dalam melaksanakan puasa ini, Anda tentu harus mengetahui aturan-aturan di dalamnya agar puasa tetap sah. Salah satu hal yang masih membingungkan untuk sebagian umat muslim adalah waktu puasa rajab tersebut, berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Rajab, Waktu Istimewa untuk Beramal Shaleh

Hukum Puasa Rajab 3 Hari

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang baik dan istimewa untuk umat muslim. Dengan memasuki bulan Rajab, hal itu menjadi tanda bahwa sudah semakin dekat akan memasuki bulan Ramadhan.

Pada bulan Rajab ini, para umat muslim di seluruh dunia disunnahkan untuk melakukan puasa. Segala amalan yang terlaksana di bulan ini akan mendapat pahala yang besar.

Untuk Anda yang mungkin baru pertama kali melaksanakan puasa Rajab tentu harus mengetahui syarat-syaratnya agar puasa terhitung sah, termasuk lama waktu puasa Rajab 3 hari.

Berapa Hari Dianjurkan Puasa Rajab?

Puasa Rajab termasuk jenis puasa sunnah menurut hadits Nabi. Terdapat hadis mengenai kisah Mujibah Al-Bahiliyah dari bapak atau paman mendatangi Nabi Muhammad SAW.

Melalui percakapannya bersama dengan Nabi, diceritakan bahwasanya Al-Bahili menunaikan puasa setiap harinya lantaran merasa kuat tetapi menyebabkan tubuhnya tidak sesegar bulan lalu.

Nabi Muhammad kemudian berkata “Berpuasalah kamu dibulan sabar atau Ramadhan dan selama satu hari di setiap bulannya”. Tetapi Al-Bahili lantas menjawab “Mohon beri tambahan lagi ya Rasul, karena sesungguhnya aku masih kuat”.

Kemudian Rasulullah berkata “Berpuasalah selama dua hari”, tetapi Al-Bahili kembali menjawab “Tambahkan lagi ya Rasul”. Dengan begitu, Rasulullah menjawab “Berpuasalah 3 hari”.

Tidak berhenti di situ, Al-Bahili kemudian memohon tambahan kembali, hingga akhirnya Rasulullah berkata “Berpuasalah di bulan-bulan mulia dan tinggalkan, berpuasalah di bulan mulia dan kemudian tinggalkan”.

Berdasarkan percakapan tersebut, puasa di bulan mulia termasuk Rajab, tetapi sebaiknya tetapi tidak terus-menerus serta terdapat jeda waktu. Menurut petunjuk nabi, menunaikan puasa Rajab 3 hari serta kemudian 3 hari berbuka.

Hal itu saat Al-Bahili dalam keadaan lemah, tetapi juga mengisyaratkan bahwa orang yang lebih kuat dapat berpuasa lebih banyak (tafsir Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab Menentukan Pahala Ibadah Sunnah bagi Umat Muslim

Penjelasan Tafsir Lain Terhadap Puasa Rajab Selama 3 Hari

Penjelasan dari Imam Nawawi dari Sunah Foundation of America menyebut bahwa puasa di bulan Rajab itu hukumnya sunah untuk setiap umat muslim. Keutamaan berpuasa Rajab sendiri seperti Dzulhijjah, Muharram, dan DzulQa’dah.

Dalam tulisannya, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada ibadah yang terlarang dalam bulan ini. Puasa merupakan bentuk ibadah itu sendiri.

Mengutip dari buku Al Baqiyatush Shalihat, dijelaskan bahwa amalan yang tidak merugi sesungguhnya tidak ada dalil yang lebih spesifik terkait puasa pada bulan Rajab ini.

Buku karya Rabi’Abdu Rauf AZ Zawawi menyebut bahwa tidak ada dalil yang menyebut sunah puasa Rajab 3 hari. Paling baik dan utama adalah berpuasa selama 3 hari di tengah bulan Rajab dan juga Senin-Kamis.

Ketentuan lainnya dari situs NU juga tidak menjelaskan batasan jumlah hari yang baik dalam berpuasa, tetapi menyesuaikan dengan batasan kemampuan tiap orang. Biasanya puasa bisa 1 hari, 3 hari, satu minggu, bahkan hingga 2 minggu.

Baca Juga: Sejarah Puasa Ramadan, Sudah Ada Sebelum Zaman Nabi Muhammad

Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud

Syekh Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim di dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud telah menjelaskan apa yang dikatakan kepada Al-Bahili saat tubuh lemah.

Puasa Rajah pada intinya memiliki hukum sunnah dan akan makruh apabila yang melaksanakannya satu bulan penuh.

Akan lebih baik jika puasa Rajab yang bertepatan dengan waktu baik atau utamanya, yaitu Ayyamul bidh tanggal 13, 14, 15, hari Senin, Kamis, dan juga Jum’at.

Selain itu, umat muslim juga bisa melaksanakannya sehari puasa sehari tidak. Sementara bagi orang yang masih memiliki tanggungan utang puasa, maka boleh melakukan qadha bersamaan dengan puasa sunah Rajab.

Jadi, puasa Rajab 3 hari memang boleh dan bahkan menjadi sunnah Rasulullah SAW. Sehingga, sangat baik apabila Anda melaksanakannya. (R10/HR-Online)

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...
anak yatim di Sumedang

IKAHI Santuni Ratusan Anak Yatim di Sumedang, Wujud Kepedulian di Hari Jadi ke-72

harapanrakyat.com,- Suasana haru dan kebahagiaan mewarnai Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, saat ratusan anak yatim menerima santunan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis...
efisiensi belanja

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Cimahi Pangkas Sejumlah Pos Anggaran Belanja

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, siap menjalankan  instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Saat ini, Pemkot Cimahi telah...
Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne pindah agama jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Ya, Putri Anne akhir-akhir ini memang menuai kontroversi. Apapun yang artis Indonesia ini lakukan...
Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...