Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Desa Layak Anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Ciamis, Drs Dian Budiyana M.Si membenarkan hal itu, Selasa (25/1/2022).
Perbup tersebut kata Dian, perlu dibentuk untuk mempertahankan dan meningkatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Ciamis 4 kali berturut-turut mendapatkan prestasi Kabupaten Layak Anak kategori Pratama, sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2021,” ujar Dian.
Baca juga: Ciamis Targetkan Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya
Tahun 2020 lanjutnya, penghargaan KLA ditiadakan lantaran sedang rawan-rawannya pandemi Covid-19.
Kata Dian, untuk bisa mempertahankan dan meningkatkan kategori Kabupaten Layak Anak, perlu adanya inovasi, salah satunya dengan membentuk Desa Layak Anak.
“Untuk membentuk Desa Layak Anak ini harus ada Peraturan Bupati sebagai payung hukum, saat ini Perbupnya masih dalam pembahasan,” katanya.
Pembuatan Perbup soal Desa Layak Anak ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Ciamis nomor 8 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak.
Dalam pasal 28 Perda tersebut, poinnya yaitu tentang Desa/Kelurahan Layak Anak.
“Desa atau Kelurahan Layak Anak merupakan bagian dari Kabupaten Layak Anak,” jelasnya.
Perbup Desa Layak Anak di Ciamis untuk Pedoman Kades/Lurah
Peraturan Bupati soal Desa Layak Anak ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Kades dan Lurah dalam menjalankan Desa Layak Anak.
“Kami juga sudah melakukan pembahasan Perbup Desa layak anak dengan SKPD lintas sektor, termasuk perwakilan PPDI dan APDESI,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh Gugus Tugas KLA di Ciamis agar bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya.
“Kabupaten layak anak tidak akan berhasil jika dikerjakan sendiri sendiri atau parsial. Tapi harus dalam bentuk kerjasama dan kolaborasi dari seluruh unsur yang tergabung dalam gugus tugas,” jelas Dian Budiyana.
Lanjut Dian, sebagai Kabupaten Layak Anak, ada 24 indikator yang harus terpenuhi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Mulai dari hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar anak, pendidikan dan perlindungan khusus. (R8/HR Online/Editor Jujang)