Petugas SPBU Kertahayu, di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, tampak tengah mengisi bahan bakar solar ke sebuah mobil truk, di saat jam sudah lewat pukul 18.00 WIB. Foto: Andri/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketentuan pemerintah yang memberlakukan pembatasan penjualan solar bersubsidi pertanggal 4 Agustus 2014, yang hanya melayani penjualan solar dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, tampak belum diberlakukan di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Ciamis. Pihak SPBU beralasan, belum diterapkannya peraturan tersebut, menyusul ada perubahan ketentuan untuk wilayah tiga Pertamina Priangan Timur.
Dari pantauan di lapangan, di SPBU Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, tampak masih memberlakukan pelayanan penjualan solar selama 24 jam. Saat HR berada di SPBU tersebut, Selasa (05/08/2014) malam, tampak terlihat mobil truk masih mengisi bahan bakar jenis solar.
Sejumlah sopir truk yang ditemui di SPBU Kertahayu mengaku tidak tahu kalau ada pembatasan penggunaan solar bersubsidi. Pasalnya, mereka selama ini belum pernah ditolak oleh pihak SPBU apabila membeli solar di atas pukul 18. 00 WIB. Selain sopir truk, tampak pula para pengecer solar membawa jerigen untuk membeli bahan bakar solar di SPBU tersebut pada malam hari.
Menurut pengawas SPBU Kertahayu, Dedi Supriyadi, sesuai hasil rapat dan arahan dari General Manager Pertamina wilayah tiga Priangan Timur, tanggal 4 Agustus kemarin, mengintruksikan memberlakukan jam operasional solar bersubsidi dikembalikan seperti semula.
“Artinya, pelayanan penjualan solar bersubsidi berlaku selama 24 jam dan menghimbau kepada seluruh SPBU agar menurunkan spanduk pengumuman tentang ketentuan pembatasan solar. Karenanya, kami masih melayani solar bersubsidi sesuai arahan. Stok solar pun di SPBU kami masih aman,” katanya. (Andri/R2/HR-Online)