Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalPemilik Investasi Robot Trading Ditangkap, Bareskrim Sita 3 Mobil Mewah

Pemilik Investasi Robot Trading Ditangkap, Bareskrim Sita 3 Mobil Mewah

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Pemilik investasi robot trading berhasil ditangkap Bareskrim Polri melalui Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus), Kamis (20/01/2022) lalu di sebuah hotel.

Pemilik investasi aplikasi Evotrader itu bernama Andi Muhamad Agung dari PT. Evolution Perkasa Group. Sebelumnya Andi berstatus buronan.

Brigjen. Whisnu Hermawan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Andi Muhamad Agung Prabowo sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading tersebut.

Selain menangkap pemiliknya, dalam kasus ini penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang dolar Singapura sebanyak 1.150 SGD, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.000 lembar, hingga tiga unit handphone.

Saat ini, lanjut Brigjen. Whisnu, penyidik masih terus memburu satu orang tersangka lainnya berinisial AD.

6 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading

Baca Juga : Gubernur Jabar Tiba di Bareskrim Polri Penuhi Undangan

Dalam kasus aplikasi robot trading ini, sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka. Empat orang diantaranya sudah ditangkap dan menjalani penahanan.

“Ada enam orang tersangka, empat orang tersangka sudah kami tahan. Sedangkan dua tersangka lagi masih kami cari atau DPO,” terang Brigjen. Whisnu saat jumpa pers pada Rabu (19/01/2022), di Gedung Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan, kedua orang tersangka yang kini masih buron bernama Anang dan Andi. Pihaknya pun berjanji akan secepatnya menangkap kedua DPO tersebut.

Selain mengamankan pemilik investasi robot trading aplikasi Evotrade dan para tersangka lainnya. Dalam kasus ini penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa mobil mewah yang terdiri dari dua unit BMW, satu unit Lexus. Serta enam unit laptop dan handphone dua unit.

Adapun pasal yang pihaknya gunakan untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal 105 atau Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan.

Atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Sejarah Kota Batam

Sejarah Kota Batam, Dulunya Pulau Kosong Kini Jadi Kota Industri

Jauh sebelum berubah menjadi sebuah kota industri, sejarah Kota Batam bermula dari sebuah pulau yang berada di perairan antara Selat Malaka dengan Selat Singapura....
pagar laut di bekasi

Imbas Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

harapanrakyat.com – Imbas pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses evaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang...
pagar laut bekasi

DKP Jawa Barat Pastikan PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi

harapanrakyat.com – Terbukti memasang pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN. Baca Juga :...
Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Perusahaan teknologi besar, Apple, meluncurkan Macbook Pro M4 dengan dukungan chipset canggih yang menawarkan performa gahar. Perangkat ini memiliki spesifikasi terbaik yang ideal bagi...
Dasa Aratula

Bertemu Dedi Mulyadi, Legislator PKB Titipkan Dasa Aratula untuk Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Jabar Komisi V Maulana Yusuf Erwinsyah sampaikan Dasa Aratula kepada Gubernur terpilih Dedi Mulyadi guna mengurangi berbagai masalah yang ada di...
Ketakutan Refal Hady Terungkap Dalam Film Terbarunya

Ketakutan Refal Hady Terungkap dalam Film Terbarunya

Setelah Rahasia Ras, Sutradara Hanung Bramantyo kembali memperkenalkan film layar lebar terbarunya yang akan dibintangi oleh Refal Hady bertajuk Cinta Tak Pernah Tepat Waktu....