Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mencuatnya kasus dana aspirasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Demokrat, Yoyo Waryo, sedikit mengoyong internal partai berlambang bintang mercy ini. Pasalnya, awal kasus ini mulai ramai mencuat ke publik, setelah Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, H. Dedi Sobandi, membeberkan kasus ini kepada Wartawan, pekan lalu.
Salah seorang fungsionaris Partai Demokrat Kab. Ciamis yang namanya enggan dikorankan mengatakan, langkah yang diambil oleh Ketua DPC Partai Demokrat yang membuka masalah ini ke publik dan mewacanakan Yoyo Waryo akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu), sudah mengingkari kesepakatan hasil pleno di internal DPC Partai Demokrat Ciamis.
âHasil pleno jelas memutuskan bahwa masalah ini diselesaikan di internal partai dan tidak muncul dulu di media. Yang kedua, dalam keputusan pleno pun tidak membahas soal PAW, Yoyo Waryo. Karena masalah Yoyo ini masih sebatas praduga yang juga masih simpang siur, dan belum jelas kebenarannya,â ujarnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (31/5).
Dengan demikian, lanjut dia, H. Bandiâsapaan H. Dedi Sobandi—tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menyelesaikan kasus yang melilit kadernya. â Mestinya dia sebagai ketua partai harus bijaksana dalam menyikapi masalah ini. Karena sebelum Yoyo dinyatakan bersalah menurut hukum, semua pihak harus mengedapkan azas praduga tak bersalah,â tegasnya.
Terkait mewacanakan PAW pun, tegas dia, sudah salah kaprah dan terlalu dini mempersoalkan hal itu. â Belum jelas Yoyo bersalah menurut hukum, kenapa sudah mewacanakan PAW. Jelas hal ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa begitu ngototnya ingin mem-PAW-kan Yoyo disaat masalahnya belum jelas menurut hukum, â tanya dia.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, H. Dedi Sobandi, membantah dirinya sudah mengingkari hasil pleno internal DPC Partai Demokrat Ciamis. Menurutnya, tudingan bahwa dirinya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Yoyo Waryo merupakan sebuah penafsiran keliru.
âMereka saja yang menafsirkannya keliru. Saya tidak pernah menyatakan kepada Wartawan bahwa Pak Yoyo sudah bersalah. Adapun saya memberikan pernyataan soal ini kepada Wartawan, karena setelah rapat pleno selesai, banyak Wartawan yang bertanya masalah ini kepada saya,â katanya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (31/5).
H. Bandi pun mengatakan bahwa langkah yang ditempuhnya dalam memproses kasus Yoyo, sudah sesuai dengan aturan partai. â Saya sudah konsultasi ke DPP Partai Demokrat di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini. Ternyata apa yang saya lakukan sudah dianggap benar dan tidak menyalahi aturan partai,â tegasnya.
Soal PAW, lanjut H. Bandi, merupakan kebijakan DPP dan DPD Partai Demokrat yang menentukannya. Pihaknya, hanya sebatas melaporkan hasil kerja tim investigasi internal terhadap permasalahan Yoyo Waryo. â Kita juga tahu aturan, makanya kita sudah serahkan hasil kerja tim investigasi kepada DPP dan DPD Partai Demokrat,â ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Demokrat, Yoyo Waryo, enggan memberikan komentar mengenai masalah yang melilitnya. â Saya no comment dululah, â ujarnya singkat ketika dihubungi HR di Ciamis, Selasa (31/5).
Seperti diketahui, menggelindingnya kasus ini berawal dari beredarnya pesan singkat atau SMS yang mendiskreditkan Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Demokrat, Yoyo Waryo. Isi SMS itu menuding bahwa bantuan dana aspirasi Yoyo yang disalurkan kepada kelompok Insani sebesar Rp. 135 juta, fiktif. (Bgj/es)