Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, mengungkapkan, apabila pelaksanaan Pilkada Bupati Pangandaran harus digelar pada bulan April atau Mei 2015, mengikuti berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Pangandaran, tampaknya sulit direalisasikan. Pasalnya, berdasarkan peraturan KPU, tahapan Pilkada harus ditempuh selama 6 bulan sebelum pelaksanan hari H pemungutan suara.
Menurut Kikim, dalam menyusun tahapan Pilkada, KPUD harus melakukan beberapa rangkaian konsultasi dengan DPRD. Sementara DPRD Kabupaten Pangandaran diperkirakan baru terbentuk pada bulan Desember 2014.
“Kalau sepertinya Pilkada Pangandaran harus digelar bulan Mei, misalkan, berarti tahapannya harus dimulai dari bulan Oktober. Sementara di bulan Oktober, DPRD Pangandaran belum terbentuk. Jadi, tidak mungkin Pilkada Pangandaran digelar bulan Mei,” terangnya, kepada HR, Selasa (22/07/2014).
Kikim menjelaskan, apabila DPRD Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk pada bulan Desember 2014, bisa diupayakan tahapan Pilkada dimulai pada bulan Januari 2015. Apabila tahapan Pilkada bisa dimulai Januari, berarti pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Pangandaran bisa digelar pada bulan Juli 2015.
“Pilkada bisa digelar bulan Juli apabila tahapannya bisa dimulai Januari. Tetapi, apabila setelah melakukan konsultasi dengan DPRD Pangandaran harus ada pengunduran, misalkan, berarti pelaksanaannya harus dimundurkan lagi. Intinya, penetepan pemungutan suara Pilkada harus 6 bulan sebelum dimulainya tahapan, “ terangnya.
Kikim mengatakan, pihaknya sudah menerima D4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Pemkab Pangandaran. Hanya, DP4 yang diterimanya merupakan data pemilih per Juni 2015. “ Artinya, dalam data DP4 tersebut, umur pemilih terendah ditetapkan berumur 17 tahun dari sejak bulan Juni 2015,” ujarnya.
Namun, lanjut Kikim, apabila nanti pelaksanaan Pilkada digelar bulan Juli atau Agustus, maka pihaknya akan meminta pembaharuan DP4 dari Pemkab Pangandaran.“Kalau ada pembaharuan D4, karena adanya pergeseran pelaksanaan Pilkada, tinggal koordinasi saja dengan Pemkab. Karena hal itu hanya urusan teknis saja, “ terangnya. (Bgj/Koran-HR)