Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM menilai hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati. Karena hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM,” ucap Beka, Rabu (12/1/2022).
Beka menuturkan, Herry Wirawan pantas dihukum seberat-beratnya atas kejahatan seksual yang ia lakukan.
Apalagi kejahatan seksual itu dilakukan ke belasan santriwati yang usianya masih di bawah umur.
Akan tetapi, kata Beka, Herry Wirawan tidak harus dihukum mati. Ia pun mengusulkan alternatif hukuman seumur hidup.
Menurut Beka, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
“Alternatif hukuman bisa dihukum seumur hidup,” imbuh Beka.
Sebelumnya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU.
Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.
Perbuatan asusila itu telah dilakukannya sejak 2016 sampai 2021 hingga korbannya hamil dan melahirkan.
Baca juga: Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, KPAI Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Vonis Hukuman Mati dan Denda Uang untuk Herry Wirawan
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati untuk terdakwa dilayangkan untuk memberi efek jera pada pelaku.
“Atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa (seksual),” ujarnya.
Selain hukuman mati, JPU juga menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati ini dihukum kebiri dan identitasnya disebarluaskan.
Tuntutan selanjutnya selain hukuman mati, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa dan subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa untuk membayarkan ganti rugi kepada para korban dengan total mencapai Rp 330 juta.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan terjerat UU tentang perlindungan anak.
Herry Wirawan mengikuti sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati di PN Kelas IA Bandung yang digelar tertutup, Selasa (11/1/2022).
Pada pukul 09.30 WIB, ia tiba di PN Bandung didampingi petugas rutan menggunakan kendaraan tahanan.
Terdakwa memakai rompi tahanan berwarna merah menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.
Dalam persidangan itu, jaksa menuntut Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati hingga kebiri kimia. (R8/HR Online/Editor Jujang)