Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita NasionalHerry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM menilai hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati. Karena hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM,” ucap Beka, Rabu (12/1/2022).

Beka menuturkan, Herry Wirawan pantas dihukum seberat-beratnya atas kejahatan seksual yang ia lakukan.

Apalagi kejahatan seksual itu dilakukan ke belasan santriwati yang usianya masih di bawah umur.

Akan tetapi, kata Beka, Herry Wirawan tidak harus dihukum mati. Ia pun mengusulkan alternatif hukuman seumur hidup.

Menurut  Beka, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

“Alternatif hukuman bisa dihukum seumur hidup,” imbuh Beka.

Sebelumnya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU.

Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.

Perbuatan asusila itu telah dilakukannya sejak 2016 sampai 2021 hingga korbannya hamil dan melahirkan.

Baca juga: Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, KPAI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Vonis Hukuman Mati dan Denda Uang untuk Herry Wirawan

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati untuk terdakwa dilayangkan untuk memberi efek jera pada pelaku.

“Atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa (seksual),” ujarnya.

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati ini dihukum kebiri dan identitasnya disebarluaskan.

Tuntutan selanjutnya selain hukuman mati, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa dan subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa untuk membayarkan ganti rugi kepada para korban dengan total mencapai Rp 330 juta.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan terjerat UU tentang perlindungan anak.

Herry Wirawan mengikuti sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati di PN Kelas IA Bandung yang digelar tertutup, Selasa (11/1/2022).

Pada pukul 09.30 WIB, ia tiba di PN Bandung didampingi petugas rutan menggunakan kendaraan tahanan.

Terdakwa memakai rompi tahanan berwarna merah menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.

Dalam persidangan itu, jaksa menuntut Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati hingga kebiri kimia. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Cara Mengaktifkan Guide Access iPhone, Fitur Canggih Apple

Cara Mengaktifkan Guide Access iPhone, Fitur Canggih Apple

Tak perlu ragu mempraktikkan cara mengaktifkan Guide Access iPhone yang tepat. Hal ini karena langkah tersebut bisa memberikan keuntungan tersendiri. Manfaat tersebut ada kaitannya...
hari jadi kabupaten bandung

Hari Jadi Kabupaten Bandung, Begini Harapan Legislator Fraksi Golkar

harapanrakyat.com – Dalam rangkaian Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbagai elemen masyarakat turut menyuarakan harapan mereka. Tak hanya dari kalangan pemerintahan,...
Mengenal Kupu-Kupu Laut, Hewan Cantik yang Menjelajahi Lautan

Mengenal Kupu-Kupu Laut, Hewan Cantik yang Menjelajahi Lautan

Pernahkah Anda mendengar istilah kupu-kupu laut? Mungkin nama tersebut cukup asing bagi sebagian besar orang, karena menganggap kebanyakan kupu-kupu hanya hidup di darat saja....
Peringati Hari Kartini, Bhayangkari Cabang Banjar Tebar Semangat untuk Perempuan Tangguh

Peringati Hari Kartini, Bhayangkari Cabang Banjar Tebar Semangat untuk Perempuan Tangguh

harapanrakyat.com,- Memperingati hari Kartini, Bhayangkari Cabang Kota Banjar, Jawa Barat, menebar semangat untuk para perempuan tangguh. Mereka membagikan membagikan bunga dan paket sembako kepada...
Framework 16, Laptop Modular Gaming yang Siap Diupgrade

Framework 16, Laptop Modular Gaming yang Siap Diupgrade

Pernah tidak Anda membayangkan punya laptop gaming yang bisa Anda sesuaikan seperti PC rakitan? Bayangan itu sekarang bukan sekadar impian. Framework hadir membawa angin...
Menuju Layanan Madya, RSUD Ciamis Siap Tambah Dokter Spesialis dan Sub Spesialis

Menuju Layanan Madya, RSUD Ciamis Siap Tambah Dokter Spesialis dan Sub Spesialis

harapanrakyat.com,- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Ciamis. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis akan kembali menambah 12 dokter dengan rincian 7 dokter spesialis dasar...