Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pemerintah akan mulai melaksanakan vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga pada 12 Januari 2022. Tapi, untuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum bisa memulainya karena belum memenuhi syarat.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis Yoyo menjelaskan untuk dapat melaksanakan vaksin booster ini ada beberapa persyaratan dari Kemenkes. Salah satunya adalah capaian vaksinasi dosis 1 dan dosis 2.
Daerah yang bisa memberikan vaksin booster Covid-19 apabila dosis 1 sudah mencapai 70 persen dan dosis 2 mencapai 60 persen. Sedangkan Kabupaten Ciamis belum memenuhi syarat tersebut.
“Vaksin booster itu rencana Kementerian Kesehatan dimulai 12 Januari 2022. Untuk Kabupaten Ciamis belum bisa. Untuk dosis 1 memang sudah lebih dari 71 persen. Tapi dosis 2 hanya baru sampai 44 persen atau masih kurang 16 persen. Jadi harus menunggu sampai capaiannya sesuai syarat Kemenkes,” ujar Yoyo, Selasa (11/1/2022).
Yoyo menjelaskan belum tercapainya dosis 2 ini bukan karena masyarakat tak mau ikut vaksinasi. Namun Ciamis baru melakukan akselerasi gebyar vaksin pada 2020 lalu. Hal ini berbeda dengan daerah lain. Sempat juga terkendala dengan ketersediaan vaksin.
Ciamis juga gencar melakukan gebyar vaksin dosis satu agar mencapai 70 persen lebih, sehingga kini bisa masuk PPKM level 1. Untuk dapat melaksanakan vaksin booster Covid-19, Pemkab Ciamis kini akan menggenjot untuk dosis 2.
Yoyo mengatakan untuk menggenjot vaksinasi dosis 2 ini kemungkinan akan lebih cepat. Mengingat antusiasme masyarakat mengikuti vaksin cukup tinggi. Sehingga bisa memenuhi syarat yang dikeluarkan Kemenkes.
“Kami pun sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaksanaan vaksin booster ini dari Kemenkes,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)