Pasar Tunai saham sebenarnya sama saja dengan pasar reguler lainnya. Adapun yang membedakannya hanya pada sistem pembayaran. Proses transaksi dari pasar tunai juga cukup mudah.
Saham-saham yang ada di Pasar Tunai biasanya diperdagangkan dalam satuan lot. Mekanisme untuk penyelesaian transaksinya pun cukup terbatas.
Pasar Tunai Saham Indonesia
Salah satu jenis investasi yang sudah sangat populer adalah saham. Sebelum memulai berinvestasi, Anda perlu mengetahui serba-serbi saham termasuk jenis pasarnya.
Ada setidaknya tiga pasar saham di Bursa Efek Indonesia. Pasar Reguler, Negosiasi dan Tunai. Pasar Tunai dan reguler memiliki beberapa kesamaan, hanya saja sedikit berbeda pada tahap pembayarannya.
Saham yang diperdagangkan di dalam Pasar Tunai diperdagangkan dalam satuan lot yang berisi 100 lembar. Di dalam pasar ini menggunakan mekanisme transaksi dengan standar T+0.
Artinya, penyelesaian transaksi akan berakhir pada saat sesi di hari itu juga. Itulah mengapa pasar ini bernama tunai.
Baca Juga: Penyebab Pasar Saham Oleng, Taper Tantrum Selesai Lebih Awal
Proses Negosiasi Pasar Tunai
Pasar Tunai memiliki proses negosiasi yang sama dengan pasar reguler. Jika seorang anggota Bursa gagal dalam memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Negosiasi, maka Pasar Tunai tersedia untuk menyelesaikannya.
Semua proses tawar menawar yang ada di Pasar Tunai dan Reguler terjadi di dalam Bursa Efek Indonesia.
Harga dalam perdagangan Pasar Tunai saham terbentuk dari tawar menawar yang terjadi secara terus menerus sesuai dengan kekuatan pasar. Pelaksanaan perdagangan Pasar Tunai dimulai dengan tahap Pra-pembukaan.
Seluruh anggota dari Bursa Efek Indonesia dapat memasukkan penawaran jual dan permintaan beli yang sesuai dengan beberapa ketentuan yang meliputi satuan perdagangan, harga (fraksi) dan auto rejection.
Terbentuknya harga pembuka nantinya akan berdasarkan dari akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak. Selanjutnya, JATS NEXT-G akan menempatkan itu pada harga tertentu saat periode Pra-pembukaan.
Setelah itu, seluruh permintaan dan penawaran akan bursa proses pada sesi I, kecuali mereka yang memiliki harga penawaran jual dan beli melampaui batasan auto rejection.
Pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Tunai akan Bursa tentukan pada saat penutupan hari sebelumnya di pasar reguler.
Baca Juga: Aturan Pre Closing Pasar Saham dan Fitur Baru dari BEI
Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia
Para anggota Bursa juga wajib membayar biaya transaksi, KPEI dan KSEI. Berikut rinciannya untuk Pasar Tunai saham.
- Biaya Transaksi BEI : 0,018%.
- Fee Kliring KPEI : 0,009%.
- Biaya Penyelesaian KSEI : 0,003%.
- Dana Jaminan KPEI : 0,010%.
- PPN 10% : 0,003%.
- PPh Final 0,1 % (Hanya untuk Transaksi Jual) : 0,100%.
Total dari biaya tersebut adalah 0,143% untuk jual dan 0,043% untuk beli yang dapat pengguna bayarkan sebagai wajib pungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jam Bursa Pasar Tunai
Pasar Tunai saham memiliki sistematika jam buka yang sama dengan Pasar Reguler, yaitu pukul 09.00 sampai 12.00 untuk Senin – Kamis. Pada hari Jumat, pasar akan tutup lebih cepat, yaitu pukul 11.30. (R10/HR-Online)