Fakta Vicky Prasetyo terkait kasus dugaan penipuan akhirnya dipolisikan oleh mantan istrinya yang bernama Vivi Paris tertanggal 10 Januari 2022. Sedangkan pelapor dalam kasus itu tertulis Roihanah Azizah Fithry Octavia dan terlapor bernama Vicky Prasetyo.
Kabarnya kasus ini berawal saat Vick tengah jalin kerjasama untuk membuat sebuah club malam yang bernama Kudeta. Kendati demikian, kliennya akhirnya menyetorkan uang sebesar 100 juta dan langsung ke kirim ke rekening adiknya Vicky.
Fakta Vicky Prasetyo atas Kasus Dugaan Penipuan
Vivi Paris sebagai mantan istri, melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus penipuan dan penggelapan dana sejak hari Senin lalu. Bahkan pengacara Vivi, Faisal pun langsung mengatakan bahwa laporan ini mengenai ajakan kerja sama Vicky.
Kata Faisal bahwa kerja sama itu merupakan usaha klub dan Vicky pun menjanjikan beberapa keuntungan untuk Vivi. Kemudian Faisal kembali menyebutkan jika saat ini pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Vicky sebelum akhirnya membuat laporan.
Meski demikian, ternyata somasi tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali dari pihak Vicky. Dari dasar itulah, akhirnya Vivi memutuskan untuk menindaklanjuti ke jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Bermasalah, Ada Apa Kali Ini
Pengakuan Vivi
Fakta Vicky Prasetyo terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang membuat mantan istri Vivi Paris melaporkannya ke polisi saja. Hal ini lantaran Vicky justru malah kabur-kaburan ketika mendapat pertanyaan atas kasus tersebut.
Menurut pengakuan Vivi Paris, ia sudah mengalami kerugian sampai ratusan juta akibat ulahnya sang mantan, Vicky. Bahkan Vivi sendiri sudah mentransfer dana sejak tahun 2018 lalu sampai sekarang tidak dikembalikan lagi.
Kini Vivi pun melayangkan surat somasinya terhadap mantan suaminya itu, sayangnya semua hasilnya nihil.Sebab Vicky malah menghindar setiap saat Vivi menagih hak yang seharusnya menjadi miliknya itu.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Kecewa, Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Menikahinya
Tak Akan Mengulangi Kesalahan
Terkait fakta Vicky Prasetyo, ia dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dana. Selain itu laporan Vicky juga sudah terdaftar bernomor LP/B/146/12022/SPKT Polda Metro Jaya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa kedua pasal itu mengatur tentang sebuah ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Kini pihak Polda Metro juga menyelidiki laporan itu dan akan memproses bukti laporan Vivi Paris.
Dalam kesempatan yang sama, tampaknya Vivi Paris setelah ada laporan tersebut berharap Vicky sudah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu Vivi juga berharap akan ada itikad baik dari mantan suaminya itu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Sejumlah fakta Vicky Prasetyo yang awalnya mengajak mantan istrinya itu agar membangun klub malam yang bernama Kudeta. Akan tetapi sampai saat ini klub tersebut juga belum terwujud juga hingga membuat Vivi merasa rugi besar. Karena tidak ada itikad baik waktu itu, akhirnya Vivi melaporkan Vicky ke pihak kepolisian demi menyelesaikan permasalahannya. (R10/HR-Online)