Kamis, April 10, 2025
BerandaTeknologiAplikasiAplikasi Digital Korlantas Polri untuk Memperpanjang SIM Secara Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk Memperpanjang SIM Secara Online

Aplikasi digital Korlantas Polri akhirnya telah hadir dan memudahkan para pengguna kendaraan untuk memperpanjang SIM secara online.

Jadi, pada zaman yang serba modern dan canggih seperti ini untuk memperpanjang SIM atau Surat Ijin Mengemudi tidak harus datang ke kantor polisi.

Sebab Anda cukup memanfaatkan smartphone dan jaringan internet saja sudah dapat memperpanjang SIM dengan mudah.

Jadi, aplikasi ini merupakan platform resmi yang sudah ada sejak 2012 dari Korlantas Polri untuk memudahkan penggunanya.

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang dan Buat SIM Baru Lebih Praktis

Mengenal Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk Memperpanjang SIM

Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, artinya setiap orang yang menggunakan kendaraan di jalan harus memiliki SIM.

Karena keberadaannya menjadi bukti identifikasi dan registrasi sah dari kepolisian untuk pengendara tersebut.

Bahkan dalam salah satu pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga sudah tercantum banyak persyaratan.

Meski demikian, ketentuan untuk memiliki SIM justru banyak pengguna kendaraan yang sering mengabaikannya.

Namun semenjak Korlantas Polri telah menawarkan layanan berupa SIM online, mampu memudahkan proses pembuatan SIM tersebut.

Dengan demikian, para pengguna tidak perlu lagi mengantri di Polres. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga: Aplikasi Digital Kamus Budaya Jawa, Ciptaan Balai Bahasa Jawa Tengah

Persyaratan

Untuk bisa menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri saat akan membuat SIM, maka ada beberapa persyaratan dokumen untuk Anda penuhi.

Jadi dokumen-dokumen tersebut perlu Anda siapkan sebelum memperpanjang SIM secara online. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, swafoto (selfie), dan Surat Izin Mengemudi).

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM juga telah masuk ke dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Pada dasarnya, untuk biaya juga berbeda-beda tergantung dari jenis SIM yang akan kita perpanjang sendiri.

Biasanya untuk jenis SIM A, A Umum, B1, B2 (Umum), dan C sekitar Rp 75-80 ribu. Sementara untuk SIM D khusus berkebutuhan khusus sebesar Rp 30 ribu dan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.

Baca Juga: Aplikasi Convert Video ke MP3 Terbaik dan Cara Menggunakannya

Tata Cara

Saat akan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM, langkah pertama Anda bisa memilih icon SINAR dahulu.

Selanjutnya tinggal pilih menu perpanjang SIM, lalu pilih golongan SIM, foto SIM, foto KTP, tanda tangan, dan pas foto. Kemudian hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Lalu pilihlah metode pengiriman yang meliputi pengambilan langsung dan bisa Anda ambil dengan jasa pengiriman. Kemudian lakukan pembayaran menggunakan akun virtual.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka SIM akan langsung cetak lalu kirim sesuai dengan metode pengirimannya.

Setelah SIM terkirim sesuai dengan alamat, maka Anda harus melakukan verifikasi penerimaan menggunakan aplikasinya.

Nah, bagi siapapun yang akan memperpanjang SIM kendaraan, mulai dari sekarang bisa menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri. Cukup dengan online, tanpa harus datang langsung ke kantor Polres. (R10/HR-Online)

Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...
Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme kembali mengguncang pasar smartphone dengan peluncuran dua perangkat terbarunya, Realme Narzo 80 Pro 5G dan Narzo 80x 5G, pada Rabu, 9 April 2025....
Warga Panumbangan Ciamis memancing di jalan rusak

Viral Video Sejumlah Warga Memancing di Jalan Rusak, Ternyata di Panumbangan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga sedang memancing di jalan rusak viral di media sosial, ternyata video tersebut diambil di salah satu jalan...
Taman wisata alam

Rina Sa’adah dan Anggota Komisi IV DPR RI Kunker ke Taman Wisata Alam Aceh

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Sa'adah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Taman Wisata Alam atau TWA di Sabang, Provinsi...