Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Sarif Sutiarsa menyebut supplier beras BPNT tak bisa disalahkan. Hal itu menanggapi beras BPNT yang diterima KPM tak layak konsumsi di Desa Margajaya, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Sarif, supplier sebagai pihak ketiga tak bisa sepenuhnya disalahkan. Karena sebelumnya kebijakan dari Kemensos, komoditi BPNT harus tersalurkan maksimal tanggal 31 Desember 2021.
“Apabila 31 Desember tidak bisa terealisasi maka ada pemblokiran. Di sini supplier atau pihak ketiga ingin ikut melaksanakan program pemerintah pusat lewat BPNT, maka barang itu disiapkan apa adanya,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Warga Ciamis Keluhkan Beras BPNT Tak Layak Konsumsi
Sarif menuturkan, supplier hanya diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan beras 260.000 ton yang akan disalurkan kepada KPM BPNT di Ciamis.
“Jika dilihat dari persawahan di Ciamis mana mungkin bisa menyediakan beras sebanyak itu. Karena itu pihak ketiga mencari jalan lain, yang penting bantuan yang merupakan program pemerintah ini bisa tersalurkan,” kata Sarif.
Supplier Beras BPNT di Ciamis Tak Bisa Disalahkan, Bulog Harus Mendapatkan Warning
Selain itu, Sarif juga menyoroti keterlibatan Bulog dalam penyediaan beras untuk program BPNT.
“Ada barang dari Bulog, Bulog juga harus mendapatkan warning yang serius. Bulog telah menyalahkan wewenang, karena beras Bulog sebenarnya tidak bisa dipakai untuk BPNT,” jelasnya.
Sarif menegaskan, sebagai Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, ia tidak menyalahkan supplier yang ingin membantu program pemerintah pusat.
“Karena surat dari Kemensos apabila tanggal 31 Desember tidak disalurkan, uang kembali lagi ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Namun pada 29 Desember 2021, Kemensos menyurati Bank HIMBARA yang menyebutkan jika 31 Desember komoditi BPNT tak bisa disalurkan, maka bisa diganti dengan bantuan tunai langsung.
“Coba kalau dari pusat ada kebijakan seperti itu sebelumnya, pihak ketiga tidak akan mengirimkan barang seadanya, yang akhirnya masyarakat kecewa. Jangan salahkan pihak ketiga, Bulog juga menyalahkan wewenang. Bulog bukan fasilitas untuk BPNT,” katanya.
“Kami sangat menyayangkan Bulog ikut terjun memfasilitasi barang kurang layak,” lanjutnya.
Sarif mengaku belum punya data lengkap terkait daerah mana saja yang KPM-nya menerima beras BPNT yang tidak layak.
“Belum ada data yang akurat, saya baru mendapatkan informasi dari beberapa kecamatan saja,” katanya.
Sarif menambahkan, apabila ada komoditi yang tidak layak maka pihak ketiga harus bertanggung jawab.
“Seharusnya pihak ketiga memang bertanggung jawab. Insyaallah bisa diselesaikan kita bicarakan,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)