Berita Banjar (harapanrakyat.com),– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membatalkan keputusan Gubernur nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Ketua Apindo Kota Banjar, H. Oni Kurnia mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tentang kenaikan upah buruh pada perusahaan di Jawa Barat naik 2,27 sampai 5 persen memberatkan pihak pengusaha.
Selain itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar karena sebetulnya untuk penentuan skala upah sudah ada peraturan tersendiri dan menjadi kewenangan prerogatif perusahaan.
Baca Juga: Upah Bisa Naik 5 Persen, Buruh di Banjar Pertanyakan Nasib Pekerja Kontrak
Besaran skala upah tersebut bukan ditentukan oleh Gubernur atau pemerintah. Sehingga kebijakan itu menurutnya sudah terlalu jauh mengintervensi internal perusahaan.
“Besarannya ditentukan oleh perusahaan bukan ditentukan oleh gubernur sekian persen sekian persen. Makanya keputusan gubernur yang dikeluarkan tanggal 3 itu terlalu jauh masuk ke internal perusahaan,” kata H. Oni kepada HR Online, Rabu (5/1/2022).
Lanjutnya, para pengusaha merasa keberatan dengan keputusan itu karena menurutnya setiap perusahaan memiliki strategi dan pangsa pasar yang berbeda-beda.
Meskipun setiap perusahaan juga memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama mencari keuntungan namun kebijakan skala upah tidak bisa dipukul rata ke semua perusahaan.
Berbeda, kata H. Oni, dengan upah minimum sebagai jaring pengaman yang harus ditentukan oleh pemerintah. Tapi skala upah sudah menjadi kewenangan prerogatif perusahaan.
“Pemerintah hanya mengawasi jangan sampai struktur skala upah itu dibawah upah minimum. Jadi, ngga bisa dipukul rata,” ujarnya.
Apindo Kota Banjar Khawatir Imbas Keputusan Gubernur Jabar
Lebih lanjut terkait sikap Apindo Kota Banjar, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Apindo provinsi Jawa Barat. Apindo Kota Banjar meminta Apindo Jabar menyampaikan kepada Gubernur agar membatalkan keputusan tersebut.
Pihaknya khawatir imbas kebijakan tersebut justru akan membuat dunia usaha menjadi terganggu. Apalagi saat ini juga sudah terjadi pertentangan di beberapa daerah antara pengusaha dan pekerja sehingga situasi menjadi tidak kondusif.
“Kami di DPP provinsi sudah melakukan langkah-langkah menyampaikan kepada gubernur agar membatalkan keputusan ini. Kami minta juga agar dikembalikan pada aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengaku sudah mendapat edaran Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, nantinya upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat mengalami kenaikan berkisar antara 3,27 persen sampai dengan 5 persen. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)