Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pengelolaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Banjar, Jawa Barat, akan menjadi bagian dari pekerjaan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Ajat Sudrajat, melalui Kasubag Program, Anton Yuliantono menjelaskan, bahwa PJU yang masuk dalam perlengkapan jalan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 25.
“Adapun perlengkapan jalan selain PJU, ada juga rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan lampu merah,” jelasnya kepada HR Online, Rabu (5/01/2022).
Lebih lanjut Anton menambahkan, bahwa pengelolaan lampu PJU tersebut sebelumnya adalah kewenangan dari Dinas PUPR.
Masalah Pengalihan Pengelolaan Lampu PJU di Kota Banjar
Namun, ada beberapa kendala dalam pengalihan pengelolaan lampu PJU tersebut. Sebab, untuk Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang kemarin akhir Desember, urusan PJU masih oleh UPTD Kelistrikan DPUPR.
“Jadi tahun 2022 secara nomenklatur belum sepenuhnya berpindah ke kami,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya kini masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kedudukan SOTK Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, pihaknya juga pernah mengusulkan draft Perwal SOTK. Dalam SOTK tersebut, untuk Dishub sendiri ada Bidang LLAJ, Sarana Prasarana (Sarpras) Keselamatan, dan Sekretariat.
“Kemudian kita menyimpan pengelolaan lampu PJU tersebut ke Bidang Sarpras Keselamatan khusus Seksi Prasarana,” tuturnya.
Akan tetapi, setelah Bagian Organisasi Setda Kota Banjar melakukan pengkajian, ternyata PJU ada pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga dengan begitu timbul masalah lain, yaitu terkait dengan pembayaran tagihan lampu PJU.
Pasalnya, jelas Anton, misalkan ketika sudah menginput anggaran Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) PJU ke Bidang Sarpras dan Keselamatan, maka itu yang menjadi masalah.
Sebab menurut Bagian Organisasi, nantinya pengelolaan lampu PJU dalam Perwal SOTK ada pada kegiatan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi, ketika akan membayar tagihan PJU pasti tidak bisa. Karena penganggaran dan SOTK tidak sinkron,” jelasnya.
Sementara untuk menyelesaikan permasalahan itu, Dishub Kota Banjar kembali mengusulkan draft Perwal.
Menurutnya, memang ada perbedaan cara pandang antara Bagian Organisasi Setda dan Dishub sendiri.
“Sehingga hal itu belum ada titik temu, dan harus kita bicarakan lagi. Supaya nanti ketika Perwal itu turun, segala sesuatunya bisa berjalan dengan sinkron,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)