Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masuk PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Salah satu kriteria dalam penetapan level 1 adalah pencapaian vaksinasi. Dari Data Dinas Kesehatan Ciamis, pada akhir tahun 2021, vaksinasi sudah mencapai 70 persen lebih.
Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan di Ciamis pada pelaksanaan PPKM Level 1:
Pertama, kegiatan sektor non esensial, pegawai bisa masuk kantor 75 persen. Namun wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Bela Teman yang Dipalak, Warga Ciamis Dikeroyok Hingga Kritis
Kedua, bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan sudah bisa dibuka 100 persen. Tanpa ada batasan pengunjung. Supermarket wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.
Ketiga, bagi tempat ibadah bisa melaksanakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Keempat, untuk acara resepsi pernikahan bisa dilaksanakan dengan dihadiri undangan 75 persen dari kapasitas ruangan.
Kelima, pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) sudah bisa dilaksanakan setiap hari dengan peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan lama belajar maksimal 6 jam per hari.
Namun hal itu berlaku apabila capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai 80 persen. Syarat lainnya, capaian dosis 2 peserta didik di atas 50 persen
Apabila kurang dari itu, maka PTM dilaksanakan bergantian dengan kapasitas peserta didik 50 persen dan waktu belajar maksimal 6 jam per hari. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)