Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dana Pilkada 2024 hanya dianggarkan sebesar Rp 14 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta ada rapat pertemuan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk membahas mengenai anggaran tersebut.
Agenda pertemuan dengan TAPD bertujuan agar Raperda yang sekarang ini masih tahap pembahasan Pansus DPRD Kota Banjar. Maka dalam penetapannya nanti tercapai angka ideal untuk dana Pilkada 2024.
Permintaan itu terungkap saat KPU Kota Banjar melakukan rapat pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/12/2021).
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan, awalnya dari pihak KPU mengajukan anggaran untuk Pilkada tahun 2024 itu sebesar Rp 30 miliar.
Akan tetapi, dari anggaran yang pihaknya ajukan tersebut, pemerintah kota hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar.
Dari anggaran dana Pilkada 2024 sebesar itu rinciannya untuk anggaran KPU sebesar Rp9,3 miliar. Serta Bawaslu Rp 2,4 miliar, dan pengamanan sebesar Rp 2,3 miliar.
“Kami minta ada rapat bersama tim TAPD, sehingga ada pemahaman yang utuh dan detail. Anggaran tersebut juga betul-betul angka yang ideal untuk penyelenggaraan Pilkada,” kata Danial saat rapat bersama DPRD Kota Banjar.
Baca Juga : KPU Banjar Jadi Nominator Penyelenggara Pemilu Jabar Inovatif
Anggaran Rp 9,3 Miliar untuk Tahapan Pilkada Kota Banjar Belum Ideal
Menurutnya, anggaran sebesar Rp9,3 miliar belum menunjukkan angka yang ideal untuk membiayai proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
KPU sendiri sudah membuat simulasi berdasarkan angka tersebut sesuai dengan rencana kebutuhan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU.
Namun setelah pihaknya melakukan simulasi, dari anggaran sebesar Rp 9,3 miliar itu memang belum memadai. Belum bisa mencukupi karena ada beberapa tahapan yang tidak bisa didanai.
“Berdasarkan angka itu kita simulasikan dengan rencana kebutuhan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU. Tapi itu masih kurang memadai,” ujar Danial Mukhlis.
Ia juga menyebutkan, anggaran tersebut memang mengalami kenaikan dari Pilkada tahun 2018 lalu. Hal itu karena ada beberapa peraturan baru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan terkait honorarium.
Untuk honorarium tingkat Adhoc mulai PPK, PPS, KPPS dan PPDP mengalami kenaikan. Sehingga jika dipaksakan dengan anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, tentu tidak akan mencukupi.
“Kita sudah melakukan pemetaan. Dari anggaran sebesar 9,3 miliar saja, sebesar 5 miliarnya sudah untuk honorarium. Kalau kita paksakan tetap nggak cukup,” kata Danial.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto mengatakan, saat ini untuk Raperda dana cadangan daerah untuk Pilkada tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu sampai nanti ada hasil yang disepakati antara pihak KPU, Bawaslu dengan TAPD. Terkait alokasi anggaran untuk Pilkada pada tahun 2024 mendatang.
“Sementara ini masih pembahasan Raperda. Kami menunggu kesepakatan anggaran yang akan dialokasikan. Setelah itu selesai baru nanti ditetapkan,” kata Tri Pamuji. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)