Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita TerbaruAhli Waris Sababiyah dalam Agama Islam, Pahami Penjelasannya

Ahli Waris Sababiyah dalam Agama Islam, Pahami Penjelasannya

Ahli waris sababiyah memegang peranan krusial dalam menentukan pembagian harta warisan. Istilah “sababiyah” sendiri merujuk pada sebab atau alasan yang menjadi dasar bagi seseorang sebagai ahli waris. Di dalam ajaran Islam, aturan serta tata cara pembagiannya pun sudah tertera jelas pada Al Quran maupun Hadist.

Baca Juga: 3 Waktu yang Dilarang untuk Tidur dalam Ajaran Islam

Seperti kita ketahui, Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali perkara pembagian harta warisan.

Warisan merupakan bagian penting dalam hukum waris yang mengatur distribusi harta benda seseorang setelah kematiannya. Itulah alasan mengapa umat muslim wajib memahami aturan ahli waris.

Ahli Waris Sababiyah, Pengertian dan Hukumnya

Dalam hukum waris Islam, terdapat aturan jelas tentang siapa yang berhak menerima bagian harta serta besarannya. Kewajiban memahami ahli waris ini berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan ekonomi. Terutama untuk menjalankan amanah dari pewaris.

Dengan mencermati hak-hak dan kewajiban, keluarga dapat memastikan pembagian kekayaan yang adil sesuai ajaran agama. Selain itu, mempelajari ahli waris juga memungkinkan seseorang untuk merencanakan warisannya secara bijaksana, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

Jika ada anggapan warisan hanya untuk para keturunan dari pewaris, maka sejatinya itu kurang tepat. Pasalnya, pihak-pihak di luar garis keturunan seperti anak dan orang tua ternyata juga bisa mendapatkan bagian harta.

Pihak-pihak ini termasuk golongan ahli waris sababiyah. Konsep sababiyah menegaskan tentang orang-orang yang berhak menerima warisan berdasarkan hubungan sebab dan akibat yang jelas.

Dengan kata lain, mereka tidak perlu memiliki ikatan darah. Adapun pihak-pihak yang termasuk dalam golongan sababiyah antara lain:

1. Adanya Hubungan Pernikahan (Suami Istri)

Berdasarkan ketentuan agama Islam, hubungan pernikahan antara suami istri menjadi syarat pembagian warisan sesuai konsep sababiyah. Ini berarti bahwa seorang suami atau istri memiliki hak untuk mewarisi harta benda pasangannya.

Baca Juga: Fungsi Iman dalam Kehidupan yang Penting untuk Umat Muslim

Tepat ketika nanti salah satu dari mereka telah meninggal dunia. Sesuai dengan yang tertulis dalam QS An Nisa ayat 12 seperti berikut ini:

Ahli Waris Sababiyah

“Bagimu (suami) memperoleh seperdua atas harta yang istrimu tinggalkan, jika mereka tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, maka kamu mendapat seperempat harta yang mereka tinggalkan,”

“Sedangkan bagi (para istri) mendapat seperempat harta yang suamimu tinggalkan apabila tidak memiliki anak. Sebaliknya, jika ada anak maka bagiannya menjadi seperdelapan,”

2. Memerdekakan Hamba Sahaya

Selain melalui hubungan pernikahan, seseorang juga dapat menjadi ahli waris sababiyah dengan memerdekakan hamba sahaya. Memerdekakan hamba sahaya merupakan amal yang sangat Islam anjurkan.

Dalam hal ini, pihak yang membebaskan memiliki hak untuk mewarisi harta benda setelah sang hamba sahaya meninggal dunia. Dengan syarat hamba sahaya tersebut tidak memiliki ahli waris dari garis keturunan. Namun jika ada, maka hukumnya menjadi gugur.

Ini juga bisa terjadi akibat adanya perjanjian tolong menolong. Dengan kata lain, pihak yang memberikan bantuan kepada seseorang (hamba sahaya) dapat menjadi penerima harta warisan. Biasanya, terjadi karena adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak sebelum kematian sang pemilik harta.

Praktik semacam ini umumnya terjadi dalam masyarakat yang menghargai konsep solidaritas sosial. Hal yang mana bantuan menjadi sebuah harapan dan penghargaan besar sebagai tanggung jawab moral.

Praktik Pembagian Harta untuk Golongan Sababiyah

Setelah memahami pengertian dan hukumnya, kita akan membahas mengenai tata cara pembagian harta secara umum. Implementasi warisan untuk para sababiyah melibatkan beberapa langkah seperti berikut ini:

  1. Langkah pertama yaitu mengidentifikasi siapa saja yang memenuhi syarat sebagai ahli waris berdasarkan hukum Islam. Ini termasuk memisahkan para penerima dari golongan nasabiyah dan sababiyah.
  2. Dalam menentukan ahli waris sababiyah, beberapa syarat dan ketentuan harus terpenuhi sesuai syariat. Ini termasuk kesamaan agama dari pihak yang mewarisi maupun ahli warisnya. Pasalnya, perbedaan agama bisa menjadi salah satu penyebab gugurnya hak warisan.
  3. Di samping itu, pihak pembagi juga wajib memastikan para penerima tidak melakukan sejumlah perbuatan yang zalim. Seperti membunuh maupun melakukan fitnah. Karena faktor ini juga bisa menjadi penyebab gugurnya hak waris.
  4. Setelah ahli waris teridentifikasi semua, harta warisan kemudian dibagi sesuai dengan ketentuan yang sudah Islam tetapkan. Pembagian harus adil dan proporsional berdasarkan hak masing-masing penerima.

Baca Juga: Pengertian Istihsan dan Istishab Menjadi Sumber & Metode Hukum Islam

Nah, demikian tadi penjelasan tentang ahli waris sababiyah sesuai aturan agama Islam. Pemahaman yang baik tentang konsep ahli waris ini dapat membantu kita menjaga keadilan serta kedamaian dalam proses pembagian harta. Selain itu, juga untuk mencegah perselisihan yang bisa memecah belah hubungan kekerabatan. (R10/HR-Online)

Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...