Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Syarat perjalanan mobil pribadi dan angkutan umum ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi ditetapkan pemerintah melalui Kemenhub RI.
Dalam aturan baru syarat perjalanan untuk jenis kendaraan tersebut, pemerintah melakukan pengetatan selama periode Nataru dari mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.
Aturan ini berkaitan dengan syarat perjalanan lingkup dalam negeri, serta pengalihan arus untuk lalu lintas kendaraan barang selama Nataru 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Semua pelaku perjalanan wajib mengikuti syarat perjalanan mobil pribadi dan kendaraan umum. Termasuk untuk penyeberangan dan pengguna sepeda motor.
“Syarat yang pertama yaitu sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama perjalanan,” terang Budi Setiyadi saat konferensi virtual pada tanggal 20 Desember lalu.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus sudah menjalani tes antigen dengan hasil negatif 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga : Malam Nataru di Pangandaran, Bupati Jeje; Lampu Alun-alun Dimatikan
Syarat Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan bukti RT-PCR dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Namun ada pengecualian untuk syarat kartu vaksin.
“Kami juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang. Bagi mobil angkutan umum kapasitasnya 75 persen dari jumlah maksimal,” ujar Budi.
Dalam syarat perjalanan mobil pribadi dan angkutan umum ini. Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, akan ada pengukuran untuk suhu tubuhnya.
Budi menambahkan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer dan wastafel yang bisa dengan mudah masyarakat menjangkaunya.
“Khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi, pemerintah tidak mewajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Atau surat keterangan rapid test antigen dengan hasil,” jelasnya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)