Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Banjar, HS dan kontraktor RW sebagai tersangka kasus korupsi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2008-2013. Termasuk juga dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, KPK lalu melakukan proses pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Baca Juga: KPK Sinyalir Adanya Transaksi Keuangan Perusahaan Pada Kasus Korupsi Kota Banjar

Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Mengumumkan tersangka HS Mantan Walikota Banjar periode 2003-2008. Periode 2008-2013 dan RW seorang Swasta (Direktur CV. Prima),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Lanjutnya, adapun rekonstruksi perkara tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Kedekatan tersebut diwujudkan dengan peran aktif HS membantu RW memperoleh berbagai kemudahan. Mulai dari izin usaha, jaminan, lelang sampai rekomendasi pinjaman Bank.

Karena itu, diduga RW dengan mudah mendapatkan sejumlah proyek Dinas PUPRPKP Kota Banjar. 

Dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, RW mengerjakan 15 paket proyek di Kota Banjar. Nilainya sebesar Rp 23,7 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen atas yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek. Jumlahnya antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata Ali Fikri.

Mantan Walikota Banjar HS Juga Terima Gratifikasi

Ali Fikri mengatakan, selanjutnya pada bulan Juli 2013 HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu Bank. Uang yang didapatkan dari pinjaman dari salah satu bank di Kota Banjar tersebut sekitar Rp 4,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan HS dan keluarganya, sementara cicilannya dan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

Baca Juga: Dua Mantan Sekda Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Kota Banjar

Bukan itu saja, RW juga diduga memberikan fasilitas kepada HS dan keluarga. Salah satunya tanah dan bangunan untuk SPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, kata Ali Fikri, tersangka RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, HS diduga menerima gratifikasi. Bentuknya berupa sejumlah uang dari para kontraktor serta pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Namun belum diketahui jumlah gratifikasi yang diterima oleh tersangka HS. Ali Fikri menyebut saat ini, Tim Penyidik masih menghitung jumlah uang yang diterima HS sebagai gratifikasi tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Lebih lanjut ia mengatakan atas perbuatannya tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-undang nomor 13 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11. Juga Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lanjutnya, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.

Sementara itu, RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan untuk tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. Isolasi selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...