Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– BPBD Kabupaten Ciamis menegaskan bantuan stimulan untuk 1.736 Kepala Keluarga korban gempa bumi tahun 2017 silam di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tanpa potongan.
Bantuan keuangan yang diberikan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga korban gempa bumi yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis.
“Meski bantuan terlambat dan baru bisa diberikan tahun ini, namun itu tidak menjadi hambatan. Karena ini merupakan janji pemerintah Ciamis untuk bisa membantu warga Kecamatan Pamarican yang terdampak gempa bumi tahun 2017,” kata Herdiat, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Alhamdulillah, Rutilahu Milik Warga Banjaranyar Ciamis Bakal Dibedah
Sementara itu Dadang Darmawan, Kepala BPBD Kabupaten Ciamis ketika ditemui HR Online, mengatakan, bantuan stimulan ini sesuai rencana pada audiensi warga Pamarican di gedung DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2019.
“Bantuan yang diberikan pemerintah Ciamis merupakan janji yang sudah disampaikan bahwa tahun 2021 warga terdampak gempa bumi tahun 2017 silam bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori kerusakan,” ungkapnya.
Dadang menuturkan, bantuan yang diberikan ada tiga kategori yaitu rusak berat mendapatkan Rp 5 juta. Selanjutnya rusak sedang Rp 2,5 juta dan rusak ringan Rp 1 juta.
Sementara untuk anggaran sendiri bersumber dari APBD kabupaten Ciamis dengan total Rp 3.003.500.000.
Kategori Bantuan untuk Korban Gempa Tahun 2017 di Ciamis
Menurut Dadang, sebelum dilakukan verifikasi data ulang korban gempa bumi jumlahnya ada 1.758 Kepala Keluarga. Namun setelah diverifikasi kembali menjadi 1.736 Kepala Keluarga, karena ada sekitar 22 Kepala Keluarga yang sudah pindah kecamatan.
“Untuk rusak berat ada sekitar 153 rumah. Rusak sedang 437 rumah dan rusak ringan 1146. Seluruh Kecamatan Pamarican dibagi sepuluh desa dengan rincian Desa Pamarican 251 rumah, Bangunsari 174 rumah. Sukahurip 430 rumah, Kertahayu 289 rumah. Sidamulih 23 rumah, Margajaya 28 rumah, Mekarmulya 834 rumah, Sidaharja 198 rumah, Sukajadi 67 rumah dan Sukamukti 48 rumah,” jelasnya.
Dadang mengatakan, meski di lapangan banyak warga yang sudah membetulkan rumah secara swadaya, namun dengan bantuan stimulan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Ciamis bisa membantu merampungkan perbaikan.
Bahkan BPBD menegaskan, bantuan untuk korban gempa tahun 2017 ini tidak ada potongan sepeserpun. Warga menerima sesuai dengan kategori kerusakan.
Tidak hanya itu, untuk urusan materai saja sudah disediakan BPBD. Sehingga warga tinggal menerima uang saja.
“Kalau nanti di lapangan ada potongan bisa langsung melaporkan kepada pihak BPBD Kabupaten Ciamis. Sebab pemerintah menegaskan untuk bantuan stimulan ini tidak ada potongan sedikit pun, jangan ada yang melakukan pemotongan,” pungkasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)