Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Viral di media sosial video polisi tilang pengendara motor karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.
Pengendara motor berdalih melakukan hal itu untuk membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.
Petugas kepolisian yang mengetahui aksinya itu lalu memberhentikan si pengendara di pinggir jalan.
Polisi menilai tindakan pengendara motor tersebut melanggar aturan karena tak memiliki wewenang pengawalan.
Peristiwa penilangan itu diunggah oleh akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021).
Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan seorang polisi memberhentikan pengendara motor lalu menegurnya.
Polisi itu kemudian memberikan surat tilang kepada si pengendara motor karena membukakan jalan untuk ambulans.
Dalam video itu, polisi menanyakan apa tujuan yang bersangkutan memberikan jalan bagi ambulans.
“Punya kewenangan nggak kamu tentang pengawalan ambulans?,” tanya polisi itu kepada pengendara motor.
Polisi itu lalu menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menurutnya, yang berwenang atau berhak mengawal adalah kepolisian. Warga sipil tak punya kewenangan melakukan pengawalan.
Polisi menilai pemotor tersebut sudah menyalahi aturan. Jika masih memaksakan pengawalan itu, maka ia akan dikenakan pidana.
Baca juga: Bentrokan Massa di Kendari Tewaskan 1 Orang, Warganet: Jadi Kota Mati
Video Pengendara Motor Kena Tilang Saat kawal Ambulan Ditonton 2,2 Juta
Video viral pemotor yang ditilang karena mengawal ambulans itu sampai saat ini sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali dan disukai oleh sekitar 67 ribu pengguna tiktok dengan 26.000 komentar.
Banyak warganet yang tidak setuju dengan tindakan tilang polisi tersebut kepada pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans.
“Betul Pak Polisi, tapi jarang yang ngawal ambulans kebanyakan ngawal orang berduit,” tulis akun @ibsohib.
“Bapaknya bener, tapi saya gak pernah lihat polisi ngawal ambulans biasanya ngawal moge dna motor sport,” tulis akun @redenich.
Ambulans yang sedang membawa pasien maupun jenazah adalah salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
Menurut Aan, tanpa pengawalan pun masyarakat harus memprioritaskan atau memberi jalan bagi kendaraan ambulans.
Warga Sipil Tidak Berwenang Kawal Ambulans
Aan juga menerangkan bahwa institusi yang berwenang melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
“Yang punya kewenangan mengawal itu dari kepolisian. Sesuai amanah UU,” ujarnya.
Aturan itu berlaku karena pengawalan tidak bisa oleh sembarang pihak. Bahkan tidak semua polisi boleh mengawal kendaraan.
Ada kompetensi bagi polisi untuk melakukan pengawalan, seperti harus tersertifikasi. Memiliki keterampilan khusus sebagai pengawal, dan lainnya.
Aan juga menanggapi soal video pengendara motor yang kena tilang karena membantu membukakan jalan untuk ambulans.
“Memang bisa ditilang. Cuma sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya ya,” ujarnya.
Undang-undang memang mengatur bahwa warga sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Namun menurut Aan, seharusnya polisi lebih peka dengan situasi di lapangan ketika mengambil keputusan. Pada situasi kapan harus menilang.
“Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop. Tidak ditilang. Karena prioritasnya,” tuturnya.
Kemudian lanjut Aan, masyarakat harus paham bahwa ambulans yang membawa pasien maupun jenazah adalah kendaraan prioritas.
Oleh karena itu, ambulans harus tetap diberikan jalan. Dan didahulukan untuk melintas.
Tetapi, jika kondisi jalanan sangat padat dan ramai hingga ambulans sama sekali tak bisa bergerak, masyarakat diimbau meminta bantuan polisi.
Hubungi polisi terdekat untuk minta buka jalan. “Kalau itu emergency. bawa orang sakit dan sebagainya,” kata Aan.
Video polisi tilang pengendara motor ini viral dan trending di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)