Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita TasikmalayaOknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya menetapkan oknum guru ngaji, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 9 santriwati di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi tersangka.

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2021 tentang pencabulan,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).

“Saat ini kami sudah bisa menetapkan tersangka yang pelakunya berprofesi sebagai pengajar. Hal itu setelah melengkapi alat bukti yang cukup,” ungkapnya.

Baca Juga : Bejat! Guru Ngaji di Tasikmalaya Cabuli Santriwati yang Sedang Sakit

Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, sebelum menetapkan oknum guru ngaji itu menjadi tersangka, pihaknya sudah memeriksa 3 korban.

Ia mengatakan bahwa ketiga orang korban kebejatan dari guru ngaji itu, semuanya masih di bawah umur.

“Jadi yang bisa kita buktikan korbannya baru 3 orang. Sedangkan dari buktinya tersebut, yaitu percakapan pada handphone korban dengan pelaku,” ucapnya

Sementara untuk korban lainnya, pihak Polres Tasikmalaya masih terus mendalami.

“Informasinya akan kita tampung dan ambil keterangannya. Menurut keterangan dari pelaku, ia melakukan pencabulan sejak 5 tahun yang lalu,” terangnya.

Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, untuk modusnya, oknum guru ngaji ini pada pagi hari (subuh) menawarkan untuk mengobati anak asuhnya yang sakit. Dan disitulah terjadi pencabulan.

Baca Juga : Kasus Pencabulan 9 Santriwati, MUI Tasikmalaya Minta Pelaku Diproses

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone yang isinya percakapan antara korban dan tersangka, polisi juga mengamankan baju yang dipakai saat terjadi pencabulan.

AKBP Rimsyahtono mengatakan, masyarakat Tasikmalaya mendukung agar pihaknya untuk terus mengusut kasus pencabulan tersebut.

“Kami juga ingin cepat meng-clear-kan biar masyarakat tenang. Selain itu juga agar tidak tergiring isu kemana-mana,” ucapnya.

Sementara untuk pasal yang akan dikenakan terhadap oknum guru ngaji tersebut, adalah pasal 82 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...
Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Buka-Bukaan! Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rumornya akan melatih Persija Jakarta dan Persebaya. Terbaru, akhirnya pelatih asal Korea Selatan tersebut menjawab rumor tersebut. Baca Juga:...
Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Persebaya Surabaya tampaknya tengah mempersiapkan untuk menghadapi laga berat di April 2025 ini. Meski jadwal Liga 1 indonesia saat ini terbilang padat dan menantang,...
Pengelolaan Sampah TPS Kamisama

Komisi III DPRD Kota Banjar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Sampah TPS Kamisama 

harapanrakyat.com,- Komisi III DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengevaluasi kerjasama antara pihak pengelola sampah minimasi mandiri (TPS) Kamisama dengan pemerintah kota Banjar. Evaluasi tersebut...
Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2

Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Belasan Rumah Warga Rusak

Hujan dan Angin Kencang di Purwadadi Ciamis, Belasan Rumah Warga Rusak

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai dengan tiupan angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (10/4/2025) sore, membuat belasan rumah...