Ciamis, (harapanrakyat.com),- Masyarakat di sekitar hutan memiliki ketergantungan hidup dengan alam. Maka tak heran apabila pemerintah tidak kesulitan mengajak mereka untuk menaman pohon. Karena mereka memiliki prinsip, ‘kalau nggak tanam, nggak bisa jual kayu’.
“Prinsip masyarakat di sekitar hutan yang demikian, membuat kita mudah untuk memberikan himbauan penanaman pohon untuk program konservasi,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Sumberdaya Hutan dan Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ciamis, Cece, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (24/4).
Cece menambahkan dari prinsip tersebut tercermin masyarakat merasa membutuhkan untuk menanam pohon guna mencari nilai ekonomis, walaupun pada akhirnya berdampak secara ekologis untuk menjaga kelestarian hutan rakyat.
âProgram konservasi kami banyak terbantu, karena masyarakat sudah tergerak menanam pohon yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomis dan ekologis,â terangnya.
Cece menuturkan secara konseptual konservasi di kawasan hutan rakyat terdiri dari dua sub program, yakni sub program vegetative, dan sub program sipil teknis.
“Sub program vegetative seperti penanaman pohon contohnya OBIT dan KBR(kebun Bibit Rakyat). Sedangkan sub program sipil teknis seperti pembuatan lahan persemaian, penahan erosi atau Embung (penampungan air),” katanya.
Menurut Cece, program konservasi di Kabupaten Ciamis melalui program KBR ditujukan untuk rehabilitasi lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu, pemanfaatan lahan kosong dan lahan tidak produktif.
“Program KBR Kabupaten Ciamis tahun 2010 mengakomodir 18 Kelompok, dimana setiap kelompok menanam 50 ribu bibit pohon dengan total luas lahan sebesar 125 Ha. Kalau lahannya tidak kosong lagi maka diupayakan sistem perapatan, dari 1 hektar dengan perbandingan 100 pohon menjadi 1 hektar berbanding 400 pohon. Secara umum program KBR ini didominasi wilayah Ciamis Utara,” jelasnya.
Dari program KBR tahun 2010 itu, lanjut Cece, sudah ternamam sebanyak 900 ribu pohon, dimana untuk Tahun 2011 diperkirakan akan tertanam sekitar 1,7 juta pohon di Kabupaten Ciamis.
“Meski belum ada penetapan, diperkirakan 1,7 juta pohon akan ditanam melalui program KBR 2011,” imbuhnya.
Cece menjelaskan, pola tebang tanam masih diberlakukan, malah berdasarkan Perda nomor 19 tahun 2004 mengintruksikan setiap penebangan 1 pohon harus ditanam 5 pohon.
“Payung hukum diperlukan untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian hutan, dengan jumlah produksi kayu dari hutan rakyat sekitar 450 ribu kubik, sangat terjaga kelangsungan dan kelestarian hutan rakyat Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Cece mengungkapkan program konservasi tidak sebatas KBR saja, melainkan program penanaman di sumber mata air dan penghijauan lingkungan di rusa kiri dan kanan dari sungai hingga dipinggir ruas jalan pun akan segera dilakukan.
“Termasuk program bantuan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) di kawasan hulu dilakukan juga. Hal itu untuk mendorong budidaya Kelapa dan Kakau,” katanya.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Ciamis, Rajindra mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau wilayah konsevasi sumber daya alam di Kabupaten Ciamis.
“Salah satunya di Kawasan Gunung Sawal yang mempunyai 5400 hektar sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak Desa dan Kecamatan sekitar wilayah tersebut. Malah di salah satu Desa di kawasan tersebut sudah diterapkan Perdes Larangan Penebangan Pohon di kawasan konservasi,” ujarnya.
Rajindra menambahkan selama ini kegitaan pemantauan dan penjagaan di kawasan konservasi Gunung Sawal relatif tidak terkendala.
“Karena masyarakat sekitar mempunyai pemahaman yang baik tentang wilayah konservasi,” pungkasnya. (DK)