Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis menyosialisasikan perubahan istilah IMB ke PBG.
Pasalnya, terhitung sejak 30 Juli 2021, istilah Izin Mendirikan Bangunan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Perubahan tersebut diiringi peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Rudi, SE., membenarkan perubahan istilah IMB ke PBG tersebut.
Rudi menjelaskan, dalam penerbitan PBG, ada beberapa indikator persyaratan yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Antara lain perda tentang bangunan gedung yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG,” katanya.
Selain itu, kata Rudi, pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi IMB.
Hal ini, lanjut Rudi, karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan harus lunas retribusi PBG.
“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan, pergantian IMB ke PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Adapun Verifikasi administrasi dan teknis dalam rangka penerbitan PBG berada pada OPD teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis.
SIMBG versi terbaru ini, kata Rudi, memungkinkan masyarakat dapat mengurus pelayanan perizinan bangunan gedung secara online.
“Termasuk menjadi lebih mudah dan juga transparan,” katanya.
Kedepan, Rudi menambahkan, Pemerintah Daerah baik Provinsi dan juga Kabupaten/ Kota wajib menggunakan aplikasi SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.
SIMBG bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah juga dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.
Masyarakat bisa mengajukan persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara online.
Melalui SIMBG ketentuan prosedur dan waktu pelayanan perizinan bangunan gedung sama di seluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini tentu saja memberikan kemudahan, cepat, transparansi dan juga peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Selain kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/ BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021.
“Tapi sampai sekarang masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga pelaksanaannya belum maksimal,” ucapnya.
OSS RBA merupakan aplikasi perizinan berbasis risiko yang disediakan bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Khususnya untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.
Pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA.
“Dan bagi yang memerlukan informasi atau konsultasi, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Ciamis,” katanya.
Selain di DPMPTSP Kabupaten Ciamis, saat ini juga telah tersedia Gerai Pelayanan Perizinan yang berada di Kantor Kecamatan dengan nama SIGEULIS (Selesaikan Izin di Gerai Untuk Layanan Izin Ciamis).
Gerai tersebut dapat melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Ciamis.
Pada tahap awal, telah terbentuk Gerai di 7 (tujuh) Kantor Kecamatan yaitu Kecamatan Kawali, Rancah, Panumbangan, Pamarican, Cikoneng, Banjarsari dan Panawangan.
Pada tahun 2022, rencananya akan dibentuk di seluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan perizinan.