Tidak salat Jumat karena sakit atau meninggalkan salat Jumat hingga 3 kali berturut-turut, bagaimana hukumnya? Hal tersebut yang seringkali para pria muslim tanyakan.
Salat Jumat adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim laki-laki. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9, melansir dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah. Lalu bagaimana hukumnya jika meninggalkan salat ini?
Baca juga: Cara Mengganti Salat Jumat yang Tertinggal, Berikut Ini Penjelasannya
Hukum Tidak Salat Jumat Karena Sakit Keras
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di lokasi dengan potensi penularan tinggi, salat jumat dapat ia ganti dengan salat Zuhur di rumah. Hal ini terkait dengan adanya pandemi yang mewabah, memungkinkan seorang muslim tidak bisa pergi ke masjid.
Rasulullah bersabda bahwa salat jumat hukumnya adalah wajib. Kecuali empat orang yakni perempuan, budak yang dimiliki, anak kecil, dan orang sakit (H.R Abu Dawud).
Melansir dari penulis ‘Aun al Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud memberikan penjelasan terkait orang sakit. Lalu maksud dari orang sakit yang tidak wajib salat jumat dalam hadis seperti apa?
Ia menjelaskan bahwa orang sakit yang tidak wajib salat jumat adalah saat ia hadir untuk salat malah menimbulkan masyaqqah.
Masyaqqah di sini adalah kondisi amat sulit atau memberatkan bagi orang tersebut. Dari penjelasan ini artinya tidak semua orang sakit (tak salat Jumat karena sakit biasa), tak wajib melaksanakan salat Jumat.
Namun orang masuk kategori sakit beratlah yang tidak wajib karena takutnya menambah penderitaan. Sebagai seorang muslim, kewajiban salat Zuhur tetap berlaku dan wajib terlaksana.
Baca juga: Memotong Kuku di Hari Jumat Termasuk dalam Salah Satu Sunah
Hukum Meninggalkan Salat Karena Sakit 3 Kali Berturut-turut
Bagaimana jika seorang muslim meninggalkan salat Jumat selama 3 kali berturut-turut? Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorin Niam Sholeh menjelaskan alasan pria muslim yang tidak salat Jumat karena menghindari wabah atau penyakit mematikan.
Oleh karena itu, ia mengalami udzur syar’i. Udzur syar’i merupakan segala halangan sesuai dengan kaidah syariat Islam menyebabkan seorang muslim boleh tidak melaksanakan kewajibannya. Namun boleh menggantikan kewajiban lainnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa menurut pandangan para ulama fiqih untuk udzur syar’i tidak salat jumat karena sakit atau kekhawatiran mendapatkan sakit. Dalam situasi seperti ini, ketika adanya kerumunan dan berkumpul diduga kuat akan terkena wabah, maka hal ini menjadi udzur.
Namun bagi seorang muslim yang tidak salat Jumat karena sakit biasa dan meremehkan atau mengingkari kewajiban salat Jumat 3 kali berturut turut, maka masuk kategori kafir.
Baca juga: Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat Melindungi Pada Hari Kiamat Kelak
Hukum Tidak Melaksanakan Salat Jumat Bagi Pria
Bagi pria muslim yang tidak melaksanakan salat Jumat karena tak ada halangan atau tak termasuk dalam kategori orang yang boleh meninggalkan salat, maka hukumnya sebagai berikut.
Pertama, mengabaikan hukum Islam. Dalam hadis diriwayatkan oleh Abu Daud, orang yang tidak salat jumat 3 kali berturut turut karena lalai ,maka hatinya akan ditutup Allah SWT.
Sementara yang meninggalkan satu kali secara sengaja, maka orang tersebut sama halnya melempar Islam ke belakang punggungnya. Dengan kata lain, tidak menganggap bahwa hal tersebut penting dan mengabaikannya secara mudah.
Kedua, hatinya sudah tertutup dari hidayah Allah SWT. Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan, hendaknya orang-orang berhenti dari tidak salat Jumat hanya karena alasan sakit biasa, Allah akan menutup hati mereka dari hidayah.
Hal ini berarti Allah menutup dan mencegah hati orang tersebut dari menerima kasih sayang-Nya, sehingga hati orang tersebut menjadi keras dan munafik.
Ketiga, tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. Hukum meninggalkan salat karena ada alasan kuat atau udzur syar’i, maka kewajiban ini bisa ia ganti dengan salat Zuhur.
Terutama pada seorang musafir yang tidak bisa mengikuti salat jumat. Bisa juga orang yang tinggal di pegunungan dan tidak ada jamaah salat Jumat, maka boleh mengganti dengan salat Zuhur.
Namun jika pria muslim meninggalkan salat jumat secara sengaja dan sadar, maka orang tersebut sebaiknya lekas bertaubat. Selanjutnya melaksanakan salat Jumat.
Tidak salat Jumat karena sakit berat hukumnya boleh. Namun tetap ia ganti dengan melaksanakan salat Zuhur. (Muhafid/R6/HR-Online)