Jumat, Februari 14, 2025
BerandaBerita Banjar295 Bukti Tilang Lalin Numpuk di Kejari Banjar, Nunggu Pemiliknya

295 Bukti Tilang Lalin Numpuk di Kejari Banjar, Nunggu Pemiliknya

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 295 bukti tilang lalin milik para pelanggar lalu lintas berupa STNK dan SIM masih menumpuk di gudang penyimpanan Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan, melalui Kasi. Pidana Umum, Fajar Muttaqien mengatakan, 295 bukti tilang milik pelanggar lalu lintas tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan putusannya sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, yaitu pada semester 2 periode Juli-Desember 2019. Namun para pemiliknya belum mengambil bukti tilang.

“Masih ada 295 bukti tilang lalin berupa SIM dan STNK yang belum diambil. Masih tersimpan dalam gudang penyimpanan,” kata Fajar kepada HR Online, Rabu (08/12/2021).

Menurutnya, masih menumpuknya bukti tilang tersebut karena kurangnya kesadaran dari pemilik atau pelanggar lalu lintas, serta faktor lainnya.

Baca Juga : Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB

Padahal, kata Fajar, saat ini dari pihak Kejaksaan sudah menerapkan sistem layanan online berupa E-Tilang Kejaksaan RI. Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran denda tilang.

Penggunaan aplikasinya juga cukup mudah. Pelanggar hanya perlu memasukkan atau menginput nomor register perkara yang tertera pada bagian bawah surat tilang.

“Setelah itu nanti akan muncul jumlah denda perkara yang harus dibayarkan. Pembayarannya juga melalui online, seperti Bukalapak atau Indomaret,” terang Fajar.

Pihaknya mengingatkan kepada para pelanggar untuk segera mengambil barang bukti pelanggaran lalin berupa SIM dan STNK. Karena sampai sekarang ini masih tersimpan dalam gudang Kejaksaan Negeri Banjar.

Apabila pemiliknya tidak segera mengambil barangnya, maka per tanggal 1 Januari tahun 2022 mendatang barang bukti tersebut akan pihaknya hapuskan (P-49).

“Sesuai ketentuan, setiap pelanggaran yang masuk dua tahun maka kami akan melakukan penghapusan. Tapi tidak kita musnahkan. Tersimpan dalam gudang,” jelas Fajar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Fans Arya Saloka

Manager Tegur Fans Arya Saloka Ganggu Proses Syuting Amanda Manopo

Artis Amanda Manopo belakangan sempat jadi sorotan netizen. Pasalnya ia mengaku tak nyaman karena mendapat gangguan oleh fans Arya Saloka. Hal tersebut terungkap lewat...
Kabel Listrik Meledak

Tertimpa Pohon Tumbang, Kabel Listrik Meledak dan 1 Warung Hancur di Sumedang

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon berukuran besar tumbang hingga menyebabkan kabel listrik meledak dan satu warung makan rusak. Peristiwa ini...
Persekusi Saat Nagih Hutang

Video Persekusi Saat Nagih Hutang di Tasikmalaya Viral, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

harapanrakyat.com,- Video viral memperlihatkan aksi persekusi saat nagih hutang terjadi di salah satu perumahan kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Video tersebut tersebar di...
Tertipu Investasi Bodong di Tasikmalaya

Puluhan Ibu Muda Tertipu Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

harapanrakyat.com,- Tertipu investasi bodong, sejumlah ibu muda mendatangi Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Kamis (13/2/2025). Mereka melaporkan penipuan berkedok investasi bodong yang...
Juara Umum Porkot

Juara Umum Porkot Banjar Menanti Bonus Rp 25 Juta yang Tak Kunjung Cair

harapanrakyat.com,- Juara umum Porkot (Pekan Olahraga Kota) ke-1 Kota Banjar, Jawa Barat, yakni Kontingen Kecamatan Pataruman, masih menantikan bonus hadiah sebesar Rp 25 juta...
Mode Lambat Telegram

Mode Lambat Telegram, Cara Mengaktifkan dan Menonaktifkan

Mode lambat Telegram (Slow Mode) merupakan fitur anti spam untuk grup. Cara kerjanya dengan menahan pesan yang akan dikirim oleh pengguna dalam waktu tertentu....