Banjar, (harapanrakyat.com),- Meski rambu larangan parkir dan Petugas Sat Pol PP sering melakukan penertiban, namun hingga saat ini masalah ketertiban parkir kendaraan bermotor di sepanjang Jl. Letjen. Suwarto, khususnya kendaraan roda dua, masih tetap semrawut.
Kasat Pol PP Kota Banjar, Nana Suryana, S.Pd, MM, melalui Kasubag. TU Sat Pol PP Kota Banjar, A. Budiman, mengatakan, pihaknya selalu berusaha menertibkan sekaligus memberikan pengarahan kepada masyarakat yang masih memarkir kendaraannya di jalur kanan.
“Pada saat petugas kami masih berada di lokasi, memang jalur kanan yang mana tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan terlihat lengang. Tapi, setelah tidak ada petugas mereka tetap parkir lagi di jalur kanan. Padahal di situ sudah terlihat jelas ada rambu dilarang parkir,” jelas Budiman, pekan lalu.
Menurutnya, untuk penanganan ketertiban perparkiran di kawasan tersebut, seharusnya jangan hanya dilakukan oleh Sat Pol PP saja, tapi pihak terkait lainnya pun harus ikut bertanggung jawab.
Karena, melihat kondisi masyarakat yang terlihat masih banyak belum menyadari rambu larangan itu, maka petugas parkir itu sendiri yang harus diberikan pembinaan, atau pengarahan.
“Untuk masalah pembinaan terhadap petugas parkirnya, tentu itu bukan kewenangan kami. Seharusnya hal itu dilakukan oleh instansi terkait. Jadi kami minta kerjasamanya dalam menangani masalah ketertiban parkir di kawasan Jalan Letjen. Suwarto,” katanya.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjar, Cecep Kusnadi, SIP., mengaku, selama ini pihaknya sudah melakukan pembinaan atau pengarahan kepada petugas parkir yang ada di kawasan tersebut, baik secara langsung di lokasi maupun dengan cara memanggilnya ke kantor UPT Parkir.
“Selain itu, pemasangan rambu juga merupakan pembinaan bagi masyarakat sekaligus petugas parkirnya sendiri, dan itu dasar hukumnya kuat. Kalau kami punya kewenangan untuk menindak, pasti kami tindak, karena itu sudah melanggar aturan,” kata Cecep, Selasa (24/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa mengenai masih banyaknya masyarakat yang memarkir kendaraannya di jalur kanan, maka kembali lagi kepada kesadaran mereka terhadap adanya rambu larangan parkir di tempat itu.
Dengan demikian, jika masyarakat tetap tidak bisa mematuhi aturan yang telah diterapkan, perlu adanya penindakan dari pihak petugas polisi lalu-lintas (Polantas). Lantaran, tidak dipatuhinya rambu dilarang parkir termasuk pelanggaran lalu-lintas juga. (Eva)