Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Para pengusaha dan pelaku jasa angkutan umum di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, minta agar instansi terkait menertibkan angkutan plat hitam atau pribadi
Seperti yang diungkapkan oleh Koko, salah seorang pengemudi travel plat kuning jurus Bandung.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit angkutan umum mobil pribadi beroperasi di luar terminal Ciamis. Menurutnya, para sopir angkutan pribadi ini menjemput dan mengantar calon penumpang ke rumahnya masing-masing.
“Mereka pada umumnya menggunakan mobil kapasitas 8 orang penumpang,” ungkapnya kepada HR Online, Selasa (7/12/2021).
Lebih lanjut Koko menambahkan, bermunculannya travel gelap (angkutan umum pribadi) tentu sangat merugikan angkutan angkutan umum yang resmi.
Sehingga, ia meminta kepada instansi terkait untuk menertibkan jasa angkutan umum plat hitam tersebut. Sebab, menjadi urgensi bagi keberlangsungan bisnis umum transportasi darat yang resmi.
“Perlu adanya penegakkan hukum. Karena faktanya banyak beroperasi mobil plat hitam yang mengangkut penumpang umum,” ucapnya.
Menurut Koko, bahwa angkutan umum pribadi tersebut tidak memiliki uji laik jalan (KIR), dan membayar asuransi jiwa. Sehingga penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu-lintas.
“Agar para pengemudi atau pengusaha travel gelap paham terhadap aturan, saya harap ada tindakan tegas untuk memberantasnya,” harap Koko.
Selain itu, lanjutnya, beroperasi travel gelap bukan hanya mengancam pengusaha jasa angkutan umum. Akan tetapi, juga mengancam upaya pengendalian dan penularan Covid-19.
“Jadi, seandainya tidak ada tindakan tegas, dapat dipastikan angkutan umum yang resmi tersingkirkan oleh plat hitam. Perlu adanya ketegasan aparat,” pungkasnya. (Edji/R5/HR-Online/Editor-Adi)