Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi batalkan PPKM level 3 saat nataru. Hal itu ia sampaikan Selasa (7/12/2021).
Awalnya pemerintah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri soal penerapan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru.
Pemberlakuan PPKM level 3 itu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun dengan berbagai pertimbangan Luhut kemudian batalkan PPKM level 3 saat nataru.
Meski tidak jadi memberlakukan PPKM level 3, namun pemerintah tetap melarang pengelola tempat hiburan melakukan pesta pergantian tahun baru karena mengundang keramaian.
Adapun pagelaran budaya dan sosial diperbolehkan dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Sementara untuk mall dan pusat perbelanjaan pemerintah memberikan kelonggaran dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Dengan catatan, setiap pengunjung yang masuk harus sudah punya aplikasi peduli lindungi dengan kategori hijau.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Pemerintah Perketat Ini
Batalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru, Luhut juga melarang masyarakat yang belum menjalani vaksinasi agar tidak bepergian. Bagi mereka yang bepergian dengan pesawat wajib PCR.
Sementara bagi masyarakat yang bepergian jarak jauh lewat darat dan laut wajib tes antigen.
“Intinya pemerintah melarang perayaan tahun baru baik di tempat wisata, hotel, mall dan tempat keramaian lainnya,” ujar Luhut.
Luhut Batalkan PPKM Level 3 Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia
Ia menyebut pembatalan penerapan PPKM level 3 ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Pembatalan penerapan PPKM level 3 ini dilakukan lantaran penanganan Covid-19 menunjukan perbaikan yang stabil dan signifikan.
“Angka kasus harian Covid-19 saat ini di bawah 400 orang,” kata Luhut.
Selain itu terjadi penurunan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
“Berdasarkan asesmen saat ini jumlah Kabupaten/Kota yang statusnya PPKM level 3 hanya tinggal 12 daerah atau sekitar 9,4 persen dari total daerah di Jawa dan Bali,” jelasnya.
Luhut juga menjelaskan, PPKM level 3 di batalkan lantaran capaian vaksinasi dosis 1 di pulau Jawa dan Bali mencapai 76 persen, sedangkan dosis kedua 56 persen.
Sementara untuk lansia vaksinasi dosis 1 mencapai 64 persen dan dosis 2 mencapai 42 persen.
Hermawan Saputra Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengkritik keputusan pemerintah melalui yang batalkan PPKM level 3.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan sebuah kemunduran. Menurutnya jika tidak ada pembatasan selama libur natal dan tahun baru, kasus Covid-19 akan kembali melonjak.
Apalagi saat ini muncul varian baru umicron yang saat ini mulai menyebar.
“Dengan adanya hal tersebut seharusnya pemerintah tidak membatalkan kebijakan itu, harusnya lebih diperketat lagi,” tegasnya.
Meski demikian, banyak netizen yang justru bahagia lantaran Luhut batalkan penerapan PPKM level 3 nataru. (R8/HR Online/Editor Jujang)