Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarSatpol PP Kota Banjar Kembali Segel Tower Ilegal

Satpol PP Kota Banjar Kembali Segel Tower Ilegal

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali melakukan penyegelan tower atau menara telekomunikasi ilegal yang sudah berdiri kokoh dan mulai beroperasi.

Kali ini Petugas Satpol PP melakukan penyegelan menara telekomunikasi ilegal milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia, Kamis (2/12/2021). Tower tersebut berada di Lingkungan Pintusinga, RT 3/17, Kelurahan Banjar.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kabid Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, penyegelan tersebut karena pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sehingga pihaknya menilai bahwa tower tersebut ilegal karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 17 dan Pasal 19 ayat (4) Perda Kota Banjar Nomor 5/2013, Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Pembangunan tower ini belum mengantongi perizinan. Dari informasi instansi terkait juga belum ada izin. Sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Aep Saepudin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sebelumnya, dari pihak Satpol PP juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.

Baik itu surat teguran pertama, kedua maupun surat teguran ketiga. Termasuk melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Akan tetapi, sampai saat ini dari PT. Professional Telekomunikasi Indonesia tidak merespon, sehingga tower ilegal tersebut pun Satpol PP Kota Banjar segel.

“Surat teguran sudah kami layangkan sekitar dua minggu yang lalu. Pemanggilan untuk klarifikasi juga sudah kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aep menegaskan, terkait regulasi dan persyaratan yang saat ini masih menjadi kendala terbitnya perizinan, menurutnya hal itu bukan bagian kewenangan Satpol PP.

Petugas Satpol PP hanya melaksanakan standar operasi dalam menegakan standar operasional peraturan daerah (Perda), yang didalamnya penegakan yustisi dengan tiga kali teguran dan klarifikasi.

“Kami hanya melaksanakan SOP penegakan Perda. Sejauh itu tidak dapat diperlihatkan kepada kami bahwa izinnya belum ada. Standarnya seperti itu,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...