Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita TasikmalayaKetua RT dan Linmas Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya

Ketua RT dan Linmas Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Ketua RT dan Linmas di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Uci (50).

Tersangka berjumlah lima orang, salah satunya S yang merupakan Ketua RT dan M seorang Linmas.

Dua orang pejabat tingkat kampung tersebut bisa jadi tersangka lantaran menganjurkan warga untuk menghabisi Uci (50) hingga terkapar dan meregang nyawa di tempat. 

Uci akhirnya tewas di tempat lantaran mengalami luka akibat hantaman kayu di bagian kepala belakang, dada dan perut.

Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Tasikmalaya Sampai Tewas

Dari total 35 orang warga yang diamankan kemarin, 5 orang jadi tersangka. Kelima orang tersebut adalah P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54). 

Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Peran Ketua RT dan Linmas dalam Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya

Peran pelaku P (31) dan S (21) dalam tindak pidana tersebut yaitu melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian. Keduanya menggunakan balok kayu memukul bagian kepala belakang, dada dan perut korban. 

Sementara peran Ketua RT S (54), Linmas M (54), dan seorang warga MI (34) menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sementara tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat rilis di ruangan Satreskrim, Selasa (1/12/2021).

Lanjut Kapolres Tasikmalaya, untuk 30 orang warga yang kemarin diamankan dikembalikan dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Cikalong. 

Hal ini karena sesuai dengan fakta dan hasil keterangan 30 warga tersebut tidak terlibat. Status mereka hanya sebagai saksi.

Baca Juga: Pria Tasikmalaya Tewas Dikeroyok Saat Ngapel, Polisi Amankan 35 Warga

Sementara itu, hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Dokter Soekardjo Kota Tasikmalaya ditemukan luka. Luka tersebut akibat benturan benda tumpul atau kayu di bagian kepala belakang, dada dan perut. Korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggl dunia. 

Dua pelaku utama P (31) dan S (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo pasal 55. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Spesifikasi Meizu Mblu 22 Pro, Segera Rilis Bulan Mei 2025

Spesifikasi Meizu Mblu 22 Pro, Segera Rilis Bulan Mei 2025

Meizu Mblu 22 Pro rencana akan hadir di bulan Mei 2025 dengan dukungan fitur dan spesifikasi yang handal. Meizu 22 Pro terbaru akan segera...
Fitur Advance Chat Privacy WhatsApp, Mencegah Ekspor Chat

Fitur Advance Chat Privacy WhatsApp, Mencegah Ekspor Chat

Fitur advance chat privacy Whatsapp kini telah resmi meluncur dengan tujuan untuk mempermudah pengguna saat berkomunikasi. Salah satu aplikasi chat yang populer di seluruh...
SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis Soroti Kampus yang Diduga Promosi Rokok, Desak Evaluasi Serius agar Tidak Terulang

SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis Soroti Kampus yang Diduga Promosi Rokok, Desak Evaluasi Serius agar Tidak Terulang

harapanrakyat.com,- Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Ciamis soroti lingkungan kampus yang memfasilitasi promosi rokok. Padahal, mereka menilai kampus itu harus menjadi zona...
Penemuan Skull Hill di Mars oleh Rover NASA

Penemuan Skull Hill di Mars oleh Rover NASA

Sebuah batu gelap dengan bentuk serta tekstur unik yang disebut "Skull Hill" telah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan peneliti NASA. Penemuan Skull Hill terjadi...
Sungai Cikadongdong Ciamis Alami Pendangkalan, Warga Minta Normalisasi untuk Cegah Banjir

Sungai Cikadongdong Ciamis Alami Pendangkalan, Warga Minta Normalisasi untuk Cegah Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Cikadongdong di Dusun Salamaya, Desa Selasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami pendangkalan yang dipenuhi sedimen, Selasa (29/4/2025). Warga berharap instansi...
DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan agar Persaingan Sehat, Jam Operasional Pasar Modern Dibatasi

DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan agar Persaingan Sehat, Jam Operasional Pasar Modern Dibatasi

harapanrakyat.com,- Rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko...