Rabu, April 9, 2025
BerandaBerita JabarRidwan Kamil Resmi Tetapkan Besaran UMK di Jabar Sesuai PP 36

Ridwan Kamil Resmi Tetapkan Besaran UMK di Jabar Sesuai PP 36

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi tetapkan besaran UMK di Jabar, Selasa (30/11/2021). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat 2022.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan tersebut tak terlepas dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Serta sesuai Undang-undang 11 tahun 2020 cipta kerja.

Juga sesuai rekomendasi besaran nilai upah minimum kota/kabupaten dari 27 daerah seluruh Jabar.

“Hal ini semua menjadi dasar sehingga Gubernur mengeluarkan keputusan tersebut,” ujar Setiawan, Selasa (30/11/2021).

Setiawan mengatakan Gubenur Jabar berempati dan bersimpati akan hal ini. Rumusan dalam penghitungan besaran UMK di Jabar ini berdasarkan PP. Daerah tidak ada ruang untuk menetapkannya melebihi dari aturan yang ada.

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen

Mengenai putusan MK terkait undang-undang Cipta Kerja, pemerintah harus perbaiki dalam waktu 2 tahun. Selama dua tahun itu undang-undang Cipta Kerja dan turunannya tetap berlaku.

“Undang-undang Cipta kerja dan turunannya termasuk PP 36 kaitan dengan penghitungan UMK masih berlaku selama 2 tahun itu,” jelasnya.

Saat ini tugas Gubernur Jabar hanya menetapkan UMK tersebut. Gubernur tak dapat melakukan koreksi atau revisi dengan rekomendasi UMK dari Bupati dan wali kota.

“Bupati/wali kota menyampaikan rekomendasi sesuai PP 36 dan gubernur menetapkannya,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat supaya dapat melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK.

“Kita semua tahu kondisi ekonomi dan dinamika setiap daerah itu berbeda. Untuk itu, ke depan harapannya pemerintah pusar melibatkan daerah lebih jauh,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Perbaiki Jalan Rusak

Usai Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Pemuda Ini Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Sebuah video singkat beredar melalui pesan berantai di WhatsApp yang memperlihatkan seorang pemuda berdiri depan Kantor Bapenda atau Samsat Garut. Sambil memegang plat...
Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Aktris sekaligus penyanyi Acha Septriasa terkenal luas berkat perannya dalam film Heart yang rilis pada tahun 2006 silam. Namun, di balik ketenarannya kala itu,...
Samsat Garut

Pemutihan Pajak, Samsat Garut Raup Pendapatan Rp600 Juta per Hari

harapanrakyat.com,- Ribuan warga Garut, Jawa Barat, berbondong-bondong memburu diskon pajak, alias program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di kantor Badan Pendapatan Daerah, atau...
TPS Kamisama Kota Banjar

TPS Kamisama Kota Banjar: Sampah Tidak Terangkut karena Volume Sampah Naik Saat Lebaran

harapanrakyat.com,- Manajemen TPS Kawasan Minimasi Sampah Mandiri (Kamisama) Kota Banjar, Jawa Barat, buka suara terkait hasil audiensi forum RT RW Kelurahan Purwaharja terkait keterlambatan...
Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Drainase Tol Cisumdawu Sumedang

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Drainase Tol Cisumdawu Sumedang

harapanrakyat.com,- Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam saluran drainase atau gorong-gorong jembatan penyebrangan Tol Cisumdawu, tepatnya di Dusun Gamlung, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan,...
Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Tak Seseuai Aturan Pasca Lebaran

Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Tak Sesuai Aturan Pasca Lebaran

harapanrakyat.com,- Pasca libur lebaran, Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, tertibkan banner, dan spanduk ucapan yang dipasang tak sesuai aturan. Kegiatan penertiban itu berdasarkan...