Photo Ilustrasi/ Net
Pamarican, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Senin sore (16/6/2014), mendatangi tim relawan pemenangan pasangan Calon Presiden Nomor urut satu, H. Prabowo Subiyanto-HM. Hatta Rajasa, di Dusun Karangsari, Desa Bangunsari, Pamarican.
Kedatangan Panwaslu Pamarican yang dipimpin oleh Ketuanya, Ana Suryana, bertujuan untuk menegur tim relawan tersebut. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye.
Dalam kasus ini, Panwaslu Pamarican menemukan pelanggaran terkait pemasangan baligho Capres Prabowo berukuran besar yang terpasang di pinggir jalan raya Pangandaran. Dalam baligho itu berisikan poto/ gambar Capres Prabowo berseragam TNI.
Saat ditemui HR, Ana mengatakan, tim relawan pasangan Capres Nomor Satu telah melanggar aturan KPU tentang aturan kampanye. Pihaknya bersyukur, tim relawan mau mersepon teguran yang disampaikan Panwaslu.
“Kami (Panwas) akan selalu menjalankan tugas dengan netral. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan atribut kampanye,” katanya.
Menurut Ana, tim relawan bersedia untuk menurunkan baligho bergambar Prabowo yang mengenakan pakaian seragam TNI. Dia juga menghimbau agar tim relawan lebih peka saat mebuat atau memasang atribut kampanye.
“Dalam Pilpres, TNI dan POLRI kan netral. Jadi kenapa atribut TNI masih dibawa-bawa. Kami akan melaporkan kejadian ini ke Panwaslu Kabupaten,” ujar Ana.
Tim relawan wilayah Pamarican, Ade (35), warga Dusun Karangsari, Desa Bangunsari, mengaku, awalnya dia kecewa ketika didatangi Panwaslu dan disuruh menurunkan atribut kampanye (baligho).
“Saya tidak tahu kalau pemasangan baligho ini melanggar aturan. Saya hanya pendamba Prabowo, yang mendambakan dan bertujuan menyukseskan Prabowo,” ucapnya. (Andri/Koran-HR)