Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita NasionalSelundupkan 536 Kg Sabu-sabu, 3 Terdakwa di Aceh Dituntut Pidana Mati

Selundupkan 536 Kg Sabu-sabu, 3 Terdakwa di Aceh Dituntut Pidana Mati

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- 3 orang terdakwa kasus penyelundupan 536 Kg sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Jaksa penuntut umum atau JPU memberikan tuntutan dalam sidang yang diselenggarakan, pada Selasa (23/11/21).

Tiga terdakwa ini berinisial BU, HY, dan MU. Ketiga terdakwa ini dimejahijaukan pada berkas perkara yang terpisah.

Kejadian penyelundupan sabu-sabu ini bermula April 2021 lalu.

Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Minta Maaf Sudah Prank Petugas

Pemasok sabu-sabu sebanyak 536 kilogram itu, berinisial AZ masih buron merupakan warga negara Nigeria, Afrika. Upaya penyelundupan itu melalui jalur Samudera Hindia.

AZ menjalin kerjasama penyelundupan sabu-sabu dengan BU di Aceh melalui perkenalan dengan MT serta AM.

MT dan AM merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan BU sendiri mempunyai peran mengendalikan penyelundupan, tugas awalnya dari mendapatkan orang sebagai penjemput, menyediakan titik pendaratan kapal yang mengangkut barang ilegal tersebut.

Sampai menemukan “gudang” untuk menyimpan serbuk haram tersebut. Atas jasanya, BU dibandrol harga jasa Rp 300 juta.

Sabu-sabu lebih setengah ton itu dijemput HY, AL serta AH yang hingga kini masih buron, dari tengah laut di Samudera Hindia. BU menganggarkan dana operasional Rp 10 juta pada ketiga pelaku tersebut,

Sedangkan MU memiliki peran menunjukkan lokasi pendaratan kapal yang menjemput  berdasarkan instruksi BU.

Sesampainya di daratan Aceh, sabu-sabu tersebut diangkut ST, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu diantarkan ke gudang menggunakan truk jenis jungkit.

ST langsung membawa sabu-sabu tersebut ke rumah kontrakan BU di Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan penggerebekan pada 21 April lalu. BNN berhasil menangkap BU, MU, serta HY. Sedangkan empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (Aan/R8/HR Online/Editor Jujang)

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...
Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Buka-Bukaan! Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rumornya akan melatih Persija Jakarta dan Persebaya. Terbaru, akhirnya pelatih asal Korea Selatan tersebut menjawab rumor tersebut. Baca Juga:...
Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Persebaya Surabaya tampaknya tengah mempersiapkan untuk menghadapi laga berat di April 2025 ini. Meski jadwal Liga 1 indonesia saat ini terbilang padat dan menantang,...
Pengelolaan Sampah TPS Kamisama

Komisi III DPRD Kota Banjar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Sampah TPS Kamisama 

harapanrakyat.com,- Komisi III DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengevaluasi kerjasama antara pihak pengelola sampah minimasi mandiri (TPS) Kamisama dengan pemerintah kota Banjar. Evaluasi tersebut...
Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2

Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...