Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita JabarUMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen

UMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan UMP (upah minimum provinsi) Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau naik 1,72 persen (Rp 31.135,95) dari tahun sebelumnya.

UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja lebih dari setahun mendapat gaji lebih tinggi, sesuai struktur skala upah dalam peraturan pemerintah atau perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

UMP Jabar 2022 ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.717-Kesra/2021. Besaran UMP ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar pada 16 November 2021.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan penetapan UMP ini dalam jumpa pers, Sabtu (20/11/2021) malam.

Berdasarkan rapat pleno pengambilan keputusan ini hasil batas atas UMK Jabar sebesar Rp 3.540.015, sedangkan batas bawah Rp 1.770.007. Sehingga keluarlah UMP sebesar Rp 1.841.487. Penghitungan UMP ini memakai data dari BPS.

Baca Juga: Beri Keadilan untuk Buruh, Emil Pastikan UMP 2022 di Jabar Naik

Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan implementasi PP 36/2021 ini merupakan kali pertama. Dengan memakai instrumen batas atas dan bawah. UMP Jabar 2022 ini adalah batas minimum. Tapi, apabila perusahaan punya kebijakan lain bisa menambahkan tapi tidak boleh kurang.

UMP ini akan jadi dasar modal penghitungan UMK. Paling lambat Pemda kota/kabupaten mengumumkannya 30 November 2021.

“Menurut penghitungan simulasi, daerah tertinggi adalah Karawang dan UMK terendah Pangandaran. Tidak jauh berbeda komposisinya dengan tahun lalu. Semoga semua menerima hasil keputusan ini dan jaga kondusivitas,” katanya.

UMP Jabar 2022 Mulai Berlaku, Daerah Segera Tetapkan UMK

UMP ini berlaku mulai 20 November 2021, sedangkan untuk UMK berlaku 1 Januari 2022. Perusahaan tidak dapat mengajukan penangguhan UMK dan akan mendapat sanksi apabila menangguhkannya.

Sesuai PP 36/2021, pengusaha pun wajib memenuhi hak pekerja, seperti THR, lembur, izin kerja alasan keluarga dengan tetap mendapat upah. Pekerja pun berhak mendapat bonus ketika perusahaan untung.

Sekda berharap pemerintah kota/kabupaten segera memproses UMK setelah ada penetapan UMP Jabar 2022 ini. Namun dalam penetapan UMK harus dengan hati-hati serta menjaga kondusivitas. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di kosan Ciamis

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

harapanrakyat.com,- Warga di sekitar kosan Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kain...
Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...
Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

harapanrakyat.com,- Dua orang teman dekat pelajar yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat ke Sungai Citanduy menjalani pemeriksaan di Polres Kota Banjar. Dalam proses tersebut,...
Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Tasikmalaya heboh lantaran beredarnya video di Grup WhatsApp terkait dugaan politik uang. Apalagi saat ini memasuki masa tenang PSU Pilkada 2025. Dalam...
Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

harapanrakyat.com,- Diduga kabur dari Pondok Pesantren, seorang bocah ditemukan sedang berjalan kaki sendirian. Ia berjalan di bahu Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada Kamis (17/4/2025)...
Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...