Berita Banjar (harapanrakyat.com),- KUA PPA Kota Banjar tahun 2022 ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).
Dalam rapat paripuran dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjar Tahun 2022 itu disepakati, untuk pendapatan daerah dalam KUA dan PPA Tahun 2022 rencananya sebesar Rp 725 miliar lebih.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, hasil pembahasan RKUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2022 menguraikan asumsi dasar kebijakan umum APBD, pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan belanja daerah.
Untuk tahun 2022, rencana pendapatan daerah sebesar Rp 725.020.684.457 miliar dengan rincian rencana pendapatan bersumber dari PAD sebesar Rp 148.253.952.971 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer dana daerah sebesar Rp 557.722.231.486 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 19.044.500.000 miliar.
“Sedangkan untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp 758.846.050.502 miliar,” kata Dadang kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, alokasi dari jumlah anggaran sebesar itu untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Untuk pendistribusian alokasi anggaran ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya pada masing-masing SKPD.
Saat ini, lanjut Dadang, untuk KUA dan PPA tersebut sudah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kota Banjar Tahun 2022. Selanjutnya akan diparipurnakan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November mendatang.
“Sekarang sudah masuk dalam tahap penyusunan RAPBD. Kami targetkan sebelum tanggal 30 November mendatang APBD Tahun 2022 itu sudah kami paripurnakan,” katanya.
Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, DPRD Banjar Belum Selesaikan Sejumlah Raperda
Selain penetapan KUA PPA, dalam agenda paripurna kali ini sekaligus juga penyampaian nota pengantar untuk tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang RAPBD Kota Banjar Tahun 2022. Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar.
“Untuk yang terakhir Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Kota Banjar Tahun 2019 tentang RPJMD,” terang Dadang.
RAPBD Kota Banjar Tahun 2022 Defisit Rp 40 M Lebih
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, sesuai ketentuan yang ada dengan disepakatinya KUA dan PPA tahun 2022. Selanjutnya perlu penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Ia menyebutkan, RAPBD Tahun Anggaran 2022 itu untuk pendapatan daerah sebesar Rp 725.020.684.457,00 miliar, belanja daerah sebesar Rp 758.845.050.502,00 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.900.000.000,00 miliar.
Sehingga, secara keseluruhan terdapat defisit dalam RAPBD Tahun 2022 sebesar Rp 40.724.366.045,00 miliar.
“Untuk menutupi defisit anggaran tersebut menggunakan anggaran pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 40.724.366.045,00 miliar,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)