Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih mengatakan, anggota polisi yang memegang senjata api terlebih dahulu harus melewati serangkaian proses.
Salah satu persyaratannya wajib lulus dalam uji psikologi.
“Sehingga bagi yang tidak lulus tes tersebut kepemilikan senjatanya bisa ditarik kembali,” kata Kapolres Banjar Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Kapolres Banjar Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi
Ardiyaningsih menjelaskan, penggunaan dan kepemilikan senjata api tersebut bukan sekadar untuk gagah-gagahan.
“Semua ada aturan dan standar operasional prosedur, tidak sembarangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ardiyaningsih juga melakukan pengecekan kondisi senjata api dari seluruh personel kepolisian Polres Banjar.
Dalam hal itu, kelengkapan administrasi juga tidak luput dari pengecekan yang digelar di halaman Mapolres Banjar.
“Untuk senjata api juga perlu dilakukan perawatan secara berkala untuk memastikan tidak ada masalah teknis ketika digunakan. Kemudian, administrasi juga harus lengkap,” terangnya.
Lebih lanjut, Ardiyaningsih tidak ingin ada anggota polisi Polres Banjar yang tidak mengikuti aturan dalam kepemilikan senjata api tersebut.
“Jangan sampai ada yang memegang senjata tapi tidak memiliki izin. Atau administrasinya tidak lengkap, harus berhati-hati dalam memegang senjata. Tidak boleh ada penyalahgunaan senpi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan, Ardiyaningsih berencana untuk menggelar perlombaan menembak bagi seluruh anggota Polres Banjar.
“Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan semua anggota kepolisian Kota Banjar dalam menggunakan senjata api,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)