Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Bagi warga yang hendak bepergian naik pesawat Jawa Bali tak lagi wajib test PCR tapi cukup pakai antigen. Aturan ini berlaku mulai 3 November 2021.
Warga yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (2 dosis) bisa memakai rapid test antigen sebagai syarat bepergian menggunakan transportasi udara.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub yang baru terbit sehari sebelumnya.
Syarat naik pesawat di Jawa Bali cukup pakai antigen saja tidak lagi mewajibkan tes PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, calon penumpang pesawat bisa menggunakan rapid test antigen, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Bagi yang sudah vaksin lengkap (2 kali vaksin) bisa pakai antigen maksimal 1×24 jam. Dan sebelum keberangkatan menunjukkan kartu vaksin,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Petugas Kebersihan Ini Kembalikan Cek Bernilai 35,9 Miliar ke Pemiliknya
Sedangkan bagi yang baru 1 kali vaksin tetap wajib tes PCR. Calon penumpang harus membawa keterangan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam dan kartu vaksinasi.
Aturan wajib bawa kartu vaksin tidak berlaku bagi warga dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit komorbid.
Namun sebagai gantinya, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Selain itu, aturan wajib bawa kartu vaksin juga tidak berlaku bagi anak usia 12 tahun ke bawah.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat terbang didampingi orang tua atau keluarga. Dan dibuktikan dengan memperlihatkan KK.
Kemudian, memenuhi persyaratan pemeriksaan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Lantas, apa saja syarat perjalanan naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali?
Berikut penjelasannya hasil rangkuman dari berbagai sumber.
Syarat Naik Pesawat di Jawa Bali Pakai Antigen
Merujuk SE No. 96/2021, apabila hendak bepergian naik kapal terbang kini cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang wajib melampirkan:
1. Kartu vaksin (dosis kedua), melampirkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin (dosis pertama), memperlihatkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan kriteria penumpang yang mendapat pengecualian menunjukkan kartu vaksin yakni:
1. Penumpang berusia di bawah 12 tahun. Orang tua wajib mendampingi anak-anak dengan dibuktikan KK, serta telah memenuhi persyaratan tes Covid-19.
2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus. Atau penumpang dengan riwayat penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin.
Sebagai gantinya, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menyatakan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Kini, bagi calon penumpang yang hendak bepergian naik pesawat di Jawa Bali cukup pakai antigen saja apabila sudah vaksin lengkap atau sudah vaksin 2 kali. (R8/HR Online/Editor Jujang)