Salah satu pekerjaan yang tidak disertai papan plang proyek. Photo : Eli Suherli/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah proyek atau pekerjaan di Kabupaten Ciamis, tidak dilengkapi plang papan proyek (papan informasi). Para rekanan ini terkesan menganggap remeh pemasangan papan proyek tersebut. Salah satu contoh adalah proyek fisik pembangunan Proteksi Tebing di RT 03 RW 01, Dusun Balemoyan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg.
Padahal pemasangan papan proyek tersebut merupakan kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Bila seperti ini, namanya proyek tak bertuan. Masyarakat tidak tahu informasi proyek itu darimana asalnya, berapa anggarannya dan sampai kapan waktu pengerjaannya,” kata Wawan Daswan, warga Dusun Balemoyan, Sabtu (24/5/2014).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Serikat Aspirasi Rakyat (SAR), Eka Muntaha, mengatakan, setiap proyek Pemerintah yang dilaksanakan pihak rekanan, seharusnya memiliki papan plang yang menginformasikan jumlah anggaran, sumber anggaran serta pelaksana pekerjaan.
Dengan begitu, kata Eka, publik dapat mengetahui sumber dana proyek tersebut (APBN, APBD atau sumber pembiayaan lainnya yang sah). Pemasangan papan plang proyek merupakan salah satu poin penting dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan.
Menurut Eka, hal itu dimaksudkan sebagai salah satu bentuk transparansi ke publik terkait dana yang digelontorkan pada pekerjaan/ proyek tersebut. Disamping itu, papan plang proyek juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan proyek dilaksanakan di lapangan.
“Apakah sesuai atau tidak dengan anggaran yang diberikan. Dengan papan proyek maka masyarakat dapat langsung melakukan pengawasan dalam pekerjaan tersebut,” katanya.
Meski begitu, Eka meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan menegur pihak rekanan yang tidak mematuhi ketentuan pemasangan papan plang proyek tersebut. Selain itu, dia juga mempertanyakan peran pengawasan Komisi III DPRD Ciamis terhadap pelaksanaan proyek yang sedang berjalan saat ini.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Ciptakarya Tataruang Dan Kebersihan, Agus Komara, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemantauan ke lapangan. Apabila ada pihak rekanan yang tidak memenuhi syarat pekerjaan, khususnya tidak memasang papan plang proyek (direksi kit), jelas akan diberikan teguran.
“Sebelum melakukan pekerjaan, rekanan yang mendapatkan penunjukan langsung itu diberi arahan supaya memenuhi persyaratan kerja. Akan tetapi jika masih ada yang tidak mematuhinya, kami akan memberikan teguran,” jelasnya.
Agus berharap, seluruh masyarakat Ciamis ikut serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang sedang berjalan pada tahun ini, supaya jika rekanan melakukan kecurangan dalam, pekerjaan bisa dilaporkan dan ditindak secara langsung. (es/Koran-HR)