Banjar, (harapanrakyat.com),- Koordinator Komite Independen Pemantau Kota (KIPK) Banjar, Dadang Rustama, mempertanyakan data LSM/Ormas yang terdaftar, atau memiliki SKT sebagai legalitas formal yang dimiliki Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar.
Hal itu berdasarkan KIPK tidak tercatat di KPMKBPPD Kota Banjar. Padahal menurut Dadang, KIPK sudah mendaftar ke pemerintah melalui Kantor Kesbangpol sejak tahun 2003, saat itu dipimpin oleh Aan Suparan.
“Tahun 2003, KIPK sudah mendaftar ke notaris dan Kesbangpol Kota Banjar. Selain itu, KIPK juga sudah mengirimkan surat tentang keberadaannya ke seluruh desa di Kota Banjar,” kata Dadang, Senin (16/5).
Menurutnya, ini membuktikan pengelolaan arsip data di KPMKBPPD Kota Banjar tidak benar. Dia mempertanyakan ke mana data yang dulu, apakah hilang atau terselip. Jangan sampai ada istilah kantor atau kepala KPMKBPPD Kota Banjar pindah, datanya juga ikut pindah.
Dadang sebenarnya tidak mempermasalahkan jika memang saat ini KIPK tidak tercatat di KPMKBPPD Kota Banjar. Namun, karena sebagai bentuk dari tertib administrasi, KIPK juga tidak mau âdicapâ sebagai LSM ilegal.
Lanjut dia, yang terpenting LSM tersebut harus mempunyai rasa kepedulian terhadap masyarakat, karena selama ini perjuangan KIPK untuk rakyat. “Buat apa tercatat, jika LSM tersebut tidak peduli dan membela rakyat,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala KPMKBPPD Kota Banjar Sahudi, SH., ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (16/5), menjelaskan, data LSM/Ormas yang dilansir KPMKBPPD di media baru-baru ini, merupakan daftar data LSM berdasarkan Surat Edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (SE Permendagri) baru, dengan persyaratan yang lebih komplit.
Menurut data dari KPMKBPPD Kota Banjar yang dilansir HR edisi 226, tanggal 4 Mei-11 Mei 2011, bahwa sebanyak 9 LSM/Ormas telah terdaftar secara syah di KMKBPPD.
Diantaranya, Paguyuban Bale Rahayat, Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI), Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Dewan Pimpinan Cabang Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC-MKGR).
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Masyarakat Untuk Kedaulatan Rakyat (LBH-SMKR), Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (Forum AKAR), Perhimpunan Masyarakat Batak Banjar dan Sekitarnya (PMBBS), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara).
Sedangkan untuk KIPK, sebenarnya sudah terdaftar di KPMKBPPD Kota Banjar. Namun, KIPK mendaftar sebelum SE Permendagri di keluarkan.
“Ada peraturan yang mengatur tentang pendataan LSM/Ormas sebelum SE Permendagri keluar. Nah, KIPK mendaftar sebelum SE Permendagri yang baru keluar,” jelas Sahudi. (adi)