Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Cuti bersama Natal dan Tahun Baru resmi dihapus Pemerintah Republik Indonesia. Penghapusan tersebut sebagaimana diungkap melalui SKB Tiga Menteri No. 712/2021, No. 1/2021, dan No. 3/2021 tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2022.
Saat Weekly Press Briefing yang berlangsung Senin (01/11/2021), Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno menegaskan, pemerintah melakukan penghapusan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru 2022 dengan pertimbangan penuh.
Karena fokus utama pemerintah adalah kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat. Jadi pemerintah tidak menginginkan kasus Covid-19 kembali meningkat tajam.
Meski begitu, lanjut Sandiaga, sebagai tindakan preventifnya, pihaknya juga mendorong agar para pengelola taman rekreasi dan destinasi wisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Termasuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi menjelang libur Natal serta Tahun Baru. Hal itu untuk mencegah agar tidak terjadi lagi gelombang kasus positif Covid-19.
Baca juga : Cuti Bersama Akhir Tahun, Wisatawan Pangandaran Dipastikan Membludak
“Alhamdulilah, saat ini Indonesia sudah berhasil dalam mengendalikan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ini tentunya perlu kita jaga dengan berbagai usaha dan cara supaya tidak ada lagi gelombang Covid-19 seperti negara lain,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat Indonesia bersama-sama meyakinkan dan saling menjaga supaya pandemi ini tidak berkelanjutan.
Dalam upaya mengantisipasi libur Hari Natal serta Tahun Baru 2022 nanti, maka berbagai destinasi wisata harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Meski begitu, aplikasi tersebut hanya untuk tracking, testing, dan treatment.
Menurut Sandiaga, poin utamanya adalah semua pihak tetap berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari pemerintah pusat, daerah, pengelola, asosiasi, hingga pengunjung. Termasuk semua elemen lainnya.
“Pengendalian kesehatan serta pertumbuhan ekonomi harus seimbang, sama halnya berkendara. Kita harus tahu kapan perlunya injak gas, serta kapan kita harus menginjak rem,” tandas Sandiaga. (R3/HR-Online)