Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Penumpang pesawat di Jawa-Bali kini tak lagi diwajibkan untuk tes PCR. Sebelumnya tes tersebut menjadi syarat wajib bagi setiap calon penumpang tersebut.
Namun, belum lama ini pemerintah telah mengubah kembali aturan syarat untuk calon penumpang pesawat di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat jumpa pers tentang evaluasi mingguan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Senin (1/11/2021).
Ia menjelaskan, untuk perjalanan terdapat perubahan. Untuk wilayah pulau Jawa dan pulau Bali, perjalanan melalui udara tidak harus tes PCR.
Muhadjir menegaskan bahwa seluruh penerbangan pesawat domestik Tanah Air kini tidak mewajibkan lagi tes PCR yang sebelumnya sebagai syarat untuk terbang. Calon penumpang pesawat domestik cukup menggunakan tes Antigen.
Baca Juga : Tingkatkan Rasio Tes PCR, Gubernur Jabar Usul Ini ke Presiden
“Sama seperti yang telah diberlakukan di wilayah luar pulau Jawa dan Bali. Ini sesuai usulan dari Bapak Mendagri,” ujarnya.
Meski begitu, sampai sekarang ini Muhadjir belum menyampaikan mengenai dasar hukum yang pemerintah terbitkan mengenai adanya perubahan tersebut.
Sebelumnya, tes PCR menjadi aturan wajib bagi calon penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dengan status PPKM Level 1 sampai 4. Kemudian, luar Jawa-Bali dengan status PPKM Level 4-3 telah berlaku sejak tanggal 24 Oktober lalu.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE (Surat Edaran) Satuan Gugus Tugas Nomor 21 Tahun 2021. Kemudian, dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021. Serta SE dari Kemenhub Nomor 86-89 Tahun 2021. (R3/HR-Online)
Editor : Eva
Berita ini sudah tayang di suara.com dengan judul “Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Jawa-Bali”.