Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Bolehkah polisi buka HP orang? Hal tersebut jadi pertanyaan pasca video Aipda MP Ambarita membuka paksa ponsel warga tanpa izin viral.
Aipda MP Ambarita sendiri dikenal sebagai “polisi seleb”, anggota Rainmas Backbone dari Polres Jakarta Timur.
Pertanyaan sejenis muncul di mesin pencarian Google, hingga menjadi top trending.
Menjawab pertanyaan netizen, berikut rangkuman jawaban dari berbagai sumber tentang payung hukum pemeriksaan HP.
Baca Juga: Aipda MP Ambarita Dimutasi Usai Periksa Paksa HP Warga? Ini Faktanya
Yosep Parera, praktisi dan akademisi hukum memaparkan, berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 20, penggeledahan itu tunduk pada KUHAP. Penggeledahan wajib ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Karena itu, penggeledahan HP yang dilakukan Ambarita tidak dibenarkan secara hukum.
“Penggeledahan yang dilakukan dengan seketika karena ada dugaan melakukan kejahatan memang tidak perlu surat dari pengadilan negeri. Tetapi harus ada saksi dua orang warga lingkungan. Ini pun tidak boleh melakukan penggeledahan terhadap isi HP,” paparnya di sebuah kanal YouTube.
“Boleh dilakukan pembukaan hp jika di situ ditemukan bahwa yang bersangkutan ini umpamanya membawa narkoba atau yang bersangkutan ini membawa senjata tajam. Maka kemudian HP-nya itu dapat disita dilihat sementara” jelas Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang itu.
Kemudian, lanjutnya, barang bukti langsung dibawa ke penyidik yang ada, atau yang nanti akan menangani kasus ini sesuai dengan locus delicti, di mana seseorang telah kedapatan melakukan kejahatan di tempat.
“Jika yang bersangkutan ini hanya sebagai pelanggar lalu lintas. Tidak pakai helm, tidak bawa SIM, atau tidak punya STNK maka HP tidak boleh dibuka,” katanya.
Kalau sampai HP dibuka, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan anggota kepolisian dengan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun.
“Sanksi lain adalah polisi ini bisa ditahan, termasuk pimpinannya. Karena warga yang tidak melakukan pelanggaran apapun tapi HP sebagai alat pribadi dibuka,” tegasnya.
Bolehkah Polisi Buka HP Orang Lalu Menyiarkannya?
Lantas bagaimana kalau alat pribadi (HP) ini dibuka kemudian disiarkan melalui YouTube, TV atau sosmed lain, maka pelakunya telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.
“Pasal ini terkait mengakses data-data pribadi, data-data yang dimiliki oleh seseorang yang tidak boleh dilihat oleh orang lain,” katanya.
Yosep menegaskan, mengakses data pribadi orang lain tanpa izin, itu ancamannya ada pada Pasal 32 UU ITE yaitu pidana 8 tahun.
“Sekarang ini sudah ada surat telegram dari Kapolri kepada seluruh Kapolda di Seluruh Indonesia hingga ke Polres, dan sebagainya. Harus memberi sanksi pada polisi yang masih melakukan ini di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/10/2021) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengonfirmasi jika Ambarita diduga melakukan pelanggaran SOP (standar operasional prosedur).
Lebih lanjut, ia menjelaskan Propam sedang memeriksa MP Ambarita.
Polisi bertaraf Bintara tersebut sekarang ini telah pindah kantor ke Polda Metro Jaya di Bagian Humas.
Pemilik akun youtube Keluarga Bahagia MP Ambarita memang terkenal dan sudah memiliki 225 ribu subscribers.
Walaupun Yunus mengakui adanya pelanggaran SOP, namun ia tidak menyebutkan dengan detail alasan kepindahan MP Ambarita ke Bagian Humas Polda Metro Jaya. (Aan/R7/HR-Online/Editor-Ndu)