Senin, April 7, 2025
BerandaBerita NasionalBolehkah Polisi Buka HP Orang? Simak Penjelasannya

Bolehkah Polisi Buka HP Orang? Simak Penjelasannya

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Bolehkah polisi buka HP orang? Hal tersebut jadi pertanyaan pasca video Aipda MP Ambarita membuka paksa ponsel warga tanpa izin viral.

Aipda MP Ambarita sendiri dikenal sebagai “polisi seleb”, anggota Rainmas Backbone dari Polres Jakarta Timur.

Pertanyaan sejenis muncul di mesin pencarian Google, hingga menjadi top trending.  

Menjawab pertanyaan netizen, berikut rangkuman jawaban dari berbagai sumber tentang payung hukum pemeriksaan HP.

Baca Juga: Aipda MP Ambarita Dimutasi Usai Periksa Paksa HP Warga? Ini Faktanya

Yosep Parera, praktisi dan akademisi hukum memaparkan, berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 20, penggeledahan itu tunduk pada KUHAP. Penggeledahan wajib ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Karena itu, penggeledahan HP yang dilakukan Ambarita tidak dibenarkan secara hukum.  

“Penggeledahan yang dilakukan dengan seketika karena ada dugaan melakukan kejahatan memang tidak perlu surat dari pengadilan negeri. Tetapi harus ada saksi dua orang warga lingkungan. Ini pun tidak boleh melakukan penggeledahan terhadap isi HP,” paparnya di sebuah kanal YouTube.

“Boleh dilakukan pembukaan hp jika di situ ditemukan bahwa yang bersangkutan ini umpamanya membawa narkoba atau yang bersangkutan ini membawa senjata tajam. Maka kemudian HP-nya itu dapat disita dilihat sementara” jelas Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang itu.

Kemudian, lanjutnya, barang bukti langsung dibawa ke penyidik yang ada, atau yang nanti akan menangani kasus ini sesuai dengan locus delicti, di mana seseorang telah kedapatan melakukan kejahatan di tempat.

“Jika yang bersangkutan ini hanya sebagai pelanggar lalu lintas. Tidak pakai helm, tidak bawa SIM, atau tidak punya STNK maka HP tidak boleh dibuka,” katanya.

Kalau sampai HP dibuka, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan anggota kepolisian dengan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun.

“Sanksi lain adalah polisi ini bisa ditahan, termasuk pimpinannya. Karena warga yang tidak melakukan pelanggaran apapun tapi HP sebagai alat pribadi dibuka,” tegasnya.

Bolehkah Polisi Buka HP Orang Lalu Menyiarkannya?

Lantas bagaimana kalau alat pribadi (HP) ini dibuka kemudian disiarkan melalui YouTube, TV atau sosmed lain, maka pelakunya telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.

“Pasal ini terkait mengakses data-data pribadi, data-data yang dimiliki oleh seseorang yang tidak boleh dilihat oleh orang lain,” katanya.

Yosep menegaskan, mengakses data pribadi orang lain tanpa izin, itu ancamannya ada pada Pasal 32 UU ITE yaitu pidana 8 tahun.

“Sekarang ini sudah ada surat telegram dari Kapolri kepada seluruh Kapolda di Seluruh Indonesia hingga ke Polres, dan sebagainya. Harus memberi sanksi pada polisi yang masih melakukan ini di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/10/2021) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengonfirmasi jika Ambarita diduga melakukan pelanggaran SOP (standar operasional prosedur).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Propam sedang memeriksa MP Ambarita. 

Polisi bertaraf Bintara tersebut sekarang ini telah pindah kantor ke Polda Metro Jaya di Bagian Humas.

Pemilik akun youtube Keluarga Bahagia MP Ambarita memang terkenal dan sudah memiliki 225 ribu subscribers.

Walaupun Yunus mengakui adanya pelanggaran SOP, namun ia tidak menyebutkan dengan detail alasan kepindahan MP Ambarita ke Bagian Humas Polda Metro Jaya. (Aan/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Arus balik di Jalur Selatan Garut

Arus Balik di Jalur Selatan Garut Minggu Malam Mulai Lancar, Volume Kendaraan Mengarah ke Bandung Berkurang

harapanrakyat.com,- Volume kendaraan arus balik lebaran 2025 yang melintas di jalur selatan Garut, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025) malam, sudah mulai menurun. Meski masih...
Remaja terseret ombak Pantai Karang Papak Garut

4 Remaja Terseret Ombak Pantai Karang Papak Garut, 1 Orang Tewas 

harapanrakyat.com,- Niat wisata malah jadi malapetaka, empat orang remaja asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat terseret ombak pantai Karang Papak Kecamatan Cikelet pada...
Lucky Hakim liburan ke Jepang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang: Bilang Dulu Ya!

harapanrakyat.com,-  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang saat momen libur lebaran. Tak tanggung-tanggung Dedi Mulyadi mengunggah...
Pemudik arus balik

Potret Lonjakan Pemudik Saat Puncak Arus Balik di Terminal Tipe A Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Memasuki H+6 lebaran Idul Fitri 1446 H ratusan pemudik memadati Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, saat puncak arus balik pemudik pada...
Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

Pasca Banjir, Bupati Sumedang Tinjau Aliran Sungai Cimande Pastikan Jembatan Pangsor Aman

harapanrakyat.com,- Di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang, Bupati Dony Ahmad Munir turun langsung ke lapangan memantau aliran Sungai Cimande, khususnya di bawah...
Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

Arus Balik Lebaran, Jalur Alternatif Cadas Pangeran Sumedang Jadi Pilihan Pemotor

harapanrakyat.com,- Jalur Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, jadi alternatif jalur bagi pemudik motor, yang kembali ke kota asal setelah pulang kampung dari sejumlah...