Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- BPJS Kesehatan Kantor Pangandaran, Jawa Barat, memastikan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dihentikan mulai tanggal 1 Oktober 2021. Pemberhentian tersebut berdasarkan Kepmensos RI Nomor 92/huk/2021.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Pangandaran, Dadan Ramadhan mengatakan, hal itu merupakan Surat Keputusan dari Kemensos RI, dan pihaknya hanya sebagai mitra dari program tersebut.
“Pasnya yang mengeluarkan kebijakan itu ada pada Dinas Sosial. Karena turunan dari SK Kemensos BPJS Kesehatan sebagai mitra PBI JK akan dihentikan per 1 Oktober 2021,” kata Dadan Ramadhan kepada HR Online via telepon selulernya, Rabu (06/10/2021).
Bahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pemberhentian PBI JK BPJS Kesehatan melalui media sosial. Seperti IG, twitter, dan lainnya.
“Antisipasi kalau ada peserta yang non aktif bisa diaktifkan kembali kartunya. Yakni harus masuk dalam persyaratan Data Terpadu Kesejahteran Sosial atau DTKS,” jelasnya.
Baca Juga : BPJS Pangandaran Anjurkan Pemegang Kartu yang Dinonaktifkan Menjadi Peserta Mandiri
Kemudian, lanjut Dadan, pengantar dari Dinsos dan KK dikirim ke BPJS untuk diaktifkan kembali. Apabila tidak terdaftar pada DTKS bisa dialihkan ke peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Untuk Kabupaten Pangandaran, berdasarkan SK Kemensos, data PBI JK harus masuk DTKS. Kalau ada update dari desa, seperti tidak masuk data karena dianggap sudah mampu, maka pihak BPJS akan menonaktifkannya.
“Itu juga apabila ada perubahan data dari desa. Maka kita pastikan akan di non aktifkan kartu BPJS Kesehatannya,” kata Dadan.
Ia menambahkan, bagi masyarakat, apabila akan melakukan pengecekan kartu BPJS aktif atau tidaknya, cukup download mobile JKN. Sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat mengantisipasi sebelum menggunakan kartu tersebut.
“Kami berharap masyarakat mengecek kembali kartu BPJS-nya sebelum sakit, atau menggunakannya. Ini untuk berjaga-jaga apabila kartu BPJS-nya mau digunakan,” pungkas Dadan. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva